Kalau Tudingan itu benar Kasihan Pak SBY

Loading

ibas
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra mantan Presiden SBY dituding ikut “bermain” dalam proyek di SKK Migas. “Waaah semakin seru..! Kalau tudingan itu benar apa jadinya ya..kasihan pak SBY gimana pun itu kan anak kandungnya ya..,” ujar obrolan sesama pengojek sepeda motor, seraya menunggu pelanggan tubasmedia.com di pangkalan ojek Cimanggis Mekarsari Depok, Sabtu (6/6/15).

Pengojek tahu dari siaran televisi milik mereka di pangkalan, bahwa tudingan itu dilontarkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (Sutan) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/15).

Dalam persidangan Sutan yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM membeberkan peran Ibas dalam proyek ‎pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di Selat Makassar.

Diungkapkan Sutan, tender proyek pembangunan offshore Chevron yang diikuti oleh PT Timas Suplindo dan PT Saipem Indonesia itu dimenangkan oleh PT Timas Suplindo. Namun, surat pemenang tender tak kunjung ditandatangani oleh Rudi Rubiandini (Rudi) sebagai Kepala SKK Migas hingga 20 hari.

Saat dikonfirmasikan Sutan, ternyata Rudi mengaku mendapat tekanan dari pihak lain agar tidak menandatangani surat untuk PT Timas Suplindo yang telah memenangkan tender proyek offshore tersebut. Meski Rudi tak menyebut siapa pihak yang menekan, namun Sutan menyatakan bahwa Ibas dan kawan-kawan yang menekan agar Rudi tak menyetujui proses penanganan proyek offshore oleh PT Timas Suplindo tersebut.

“Pak Rudi mengaku ditekan kan? Tidak mau nyebutin nama kan? Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia iya kan?” kata Sutan mengonfirmasi kepada Rudi yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Sutan di ruang sidang.‎ Ketersangkutan nama Ibas itu ternyata langsung “dipelototi” lembaga anti rasuah. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP tindak lanjut dari keterangan Sutan itu tergantung dari putusan pengadilan. “Tergantung nilai pengakuan itu didukung oleh bukti atau tidak, yang bisa dijadikan dasar bahwa pengakuan itu benar atau tidak,” kata Johan menanggapi pernyataan Sutan atas keterkaitan nama Ibas kepada pers.

Ditegaskan Johan, KPK masih harus menunggu bukti untuk menindaklanjuti keterangan Sutan dalam persidangan perkara penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM yang disampaikan di ruang sidang tersebut.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan KPK memeriksa Ibas, Johan belum dapat berbicara banyak. Dikatakan, pihaknya harus mendalami keterangan Sutan terlebih dahulu. “Itu tadi, (pernyataan Sutan) didukung bukti yang menguatkan atau tidak,” katanya.

Sementara, Plt Komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya tak terburu-buru menindaklanjuti keterangan Sutan terkait keterlibatan Ibas dalam proyek di SKK Migas. Dikatakan, pihaknya harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ada tidaknya keterlibatan seseorang, semuanya sangat tergantung dengan pertimbangan dan putusan pengadilan,” kata Indriyanto.(marto)

CATEGORIES
TAGS