Site icon TubasMedia.com

Kampung Naga Pegang Teguh Adat-Istiadat

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Kampung Naga merupakan perkampungan tardisional yang sangat dikagumi para turis mancanegara dan local. Kehidupan masyarakat di sana masih sangat tardisional. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, berjarak sekitar 30 km dari pusat Kota Tasikmalaya dan 26 km dari Kota Garut, 90 km dari ibu kota Jawa Barat, Bandung.

Kampung Naga merupakan perkampungan adat yang sangat unik dan tradisional. Masyarakat Kampung Naga masih tetap memegang teguh adat-istiadat, meskipun berada di tengah kehidupan masyarakat modern saat ini

Di Kampung Naga, bentuk rumah sama, yakni beratapkan ijuk atau rumbia, dengan dinding terbuat dari seret-seret rotan yang disusun menyerupai tikar besar atau terbuat dari bilik bamboo. Di atas daun pintu terdapat sejenis anyaman yang disebut tanda angin.

Di Kampung Naga, selain terdapat bangunan rumah (tempat tinggal), juga bangunan khas lain, yakni bale patemon (gedung pertemuan), leuit (lumbung padi), masigit (masjid), dan bumi ageung. Kampung Naga merupakan daerah perbukitan dengan produktivitas tanah cukup subur, dengan luas sekitar 1,5 hektare, terdiri dari permukiman dan areal pertanian sawah.

Kekhasan adat-istiadat masyarakat Kampung Naga, di antaranya, jumlah rumah tidak lebih dari 113 bangunan, dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 312 jiwa atau sekitar 108 KK.

Menurut Drs. Nana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, sistem pemerintahan di Kampung Naga adalah sistem formal dan sisitem nonformal. Sistem formal sama seperti yang terdapat di luar Kampung Naga, yaitu kelurahan, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW), Sedangkan sistem nonformal, masyarakat Kampung Naga diketuai (dipimpim) oleh Kuncen sebagai penanggung jawab pemimpin ketua adat setempat.

Dikemukakan, kawasan budaya Kampung Naga (wisata khas budaya Kampung Adat Naga) ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya menjadi kawasan wiasata salah satu andalan. (hakri/dadang)

Exit mobile version