Kapal Pencuri Ikan MV Hai Fa Disita untuk Negara ?

Loading

kapal_ikan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap MV Hai Fa bisa disita untuk negara. Apa alasannya ? “Ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak? Apakah kapal dan ikannya tidak jadi satu? Mudah-mudahan kejaksaan bisa membuat banding yang bisa membuat MV Hai Fa ini disita oleh negara,” kata Susi, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Susi menjelaskan kesimpulan Bakamla (Badan Keamanan Laut) menyebutkan dalam kurun waktu pengamatan 7 bulan, dari bulan Juni 2014 sampai penangkapan MV Hai Fa pada tanggal 27 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam Merauke, MV Hai Fa menghidupkan AIS (Automatic Identification System) selama 7 kali.

Kesimpulan lainnya, tambah Susi dalam kurun waktu sekitar 3 bulan paska sehari penangkapan MV Hai Fa pada tanggal 28 Desember 2014 sampai di Ambon dalam penahanan dan proses persidangan pada tanggal 9 Maret 2015, tercatat selama 367 kali AIS kapal Hai Fa bekerja dengan baik.

“AIS MV Hai Fa sengaja dimatikan untuk menghindari pantauan petugas penegak hukum di laut serta mengabaikan keselamatan pelayaran dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan IMO (International Maritim Organization),” jelas Susi. Patut diduga, tindakan kesengajaan mematikan AIS untuk menghindari pentauan tidak semata-mata kesalahan dari nakhoda kapal, namun juga melibatkan pihak korporasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Nakhoda kapal, Zhu Nian Le, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Seperti kita ketahui pada persidangan hari Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan. Barang bukti yang dirampas untuk negara hanya 15 ton ikan hiu jenis lonjor atau lanjaman dan ikan hiu martil.

Kapal Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014. Kapal Hai Fa berbendera Panama berbobot 4.603 gros ton (GT) ini merupakan kapal asing terbesar yang pernah ditangkap Pemerintah Indonesia karena melakukan penangkapan ikan ilegal. (edi s)

CATEGORIES
TAGS