Kapan Novanto Diperiksa Terkait Pemufakatan Jahat Papa Minta Saham

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus dugaan pemufakatan jahat ‘papa minta saham’ masih terus bergulir. Namun tokoh utama yaitu Setya Novanto masih belum juga dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah mengirim surat permintaan izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Novanto pada 23 Desember 2015. Namun sampai saat ini belum ada balasan dari Istana.

“Prosedurnya harus ditempuh kan (untuk memanggil Setya Novanto),” ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa silam.

Prasetyo mengaku belum ada indikasi adanya balasan dari Jokowi. Namun sebenarnya menurut Undang-undang MD3, apabila dalam waktu 30 hari tidak ada balasan maka Kejagung bisa memanggil Novanto untuk diperiksa. “Masih dikaji (Istana),” kata Prasetyo.

Sejauh ini tim penyelidik Kejagung telah menggali keterangan dari sejumlah pihak termasuk Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Selanjutnya keterangan Novanto diperlukan lantaran terlibat pula dalam pembicaraan dalam rekaman yang dikenal dengan ‘papa minta saham’ tersebut.

Tak Perlu Izin Presiden

Sementara itu, menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, tak perlu izin untuk periksa Novanto.
“Saya kira ini kan Tipikor, saya kira Tipikor tak perlulah,” kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Pada saat pertemuan dengan Reza Chalid, Novanto dinilai tak dalam kapasitas sebagai Ketua DPR. Sehingga bisa langsung dilanjutkan oleh Jaksa Agung.

“Ini pandangan saya karena ini Tipikor, dia memang pejabat negara tapi kan debatable-lah itu, katanya kan pertemuan individu-individu tapi itu kan bukan pertemuan resmi DPR,” kata Yasonna.

Dia tak tahu apakah nantinya Presiden tetap akan merespons permohonan izin dari Jaksa Agung. Tetapi pengusutan kasus ini harus diteruskan. (tim)

CATEGORIES
TAGS