Kapolda Metro: Mau Salat Jumat di Masjid Saja, Dilarang Salat Jumat di Jalur Sudirman-Thamrin

Loading

0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan izin untuk massa yang akan melakukan unjuk rasa di sepanjang jalur protokol Jalan Sudirman-Jalan Thamrin tanggal 2 Desember depan. Sebab, hal itu dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyampaikan hal itu usai melakukan teleconference dengan Kapolri Jendera Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo siang tadi.

Iriawan mengatakan, massa dilarang demo karena akan menggelar salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin.

“Informasi yang didapat, para pengunjuk rasa akan melaksanakan salat Jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak akan kita berikan, salat ada tempatnya di masjid,” tegas Iriawan.

Hal itu disampaikan Kapolda yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmaratitim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara 1 Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia di saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Iriawan menyampaikan, unjuk rasa dilindungi undang-undang dan tidak dilarang, sepanjang mengikuti ketentuan yang ada.

“Unras tidak dilarang namun tidak boleh mengganggu ketertiban unum, jalannya aktivitas, Jumat itu masih bekerja, bersekolah ada yang ke rumah sakit. Oleh sebab itu pemerintah melarang berdemo di sepanjang Sudirman-Thamrin, kalau mau salat Jumat ada tempatnya yaitu di masjid-masjid sekitaran situ, di Masjid Istiqlal dan sebagainya,” terang Iriawan.

Ia menambahkan, massa diperbolehkan berunjuk rasa tetapi tidak di tempat umum yang dipergunakan masyarakat banyak untuk beraktivitas. “Kalau mau demo sudah ada tempatnya, di depan Monas sudah kita siapkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan hasil teleconference dengan Jenderal Tito dan Jenderal Gatot bahwa TNI-Polri, yaitu harus tetap bersinergi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan aksi demo 2 Desember tersebut dilarang karena menganggu ketertiban umum. Pelarangan itu diserahkan ke Polda Metro Jaya. (red)

CATEGORIES
TAGS