Karena Dimutasi, Pejabat Lakukan Perlawanan

Loading

Laporan: Redaksi

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Boyolali

BOYOLALI, (Tubas) – Bupati Boyolali Seno Samudra, menjatuhkan sanksi terhadap 15 pejabat karena dinilai melanggar disiplin kepegawaian. Tindakan tegas bupati itu dibangkang satu pejabat dengan sikap tidak mengikuti pelantikan di Dinas Pendapatan Kabupaten setempat.

Akibatnya, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Boyolali Djiwan Sutopo, oleh bupati diturunkan kepangkatannya dari golongan III-A menjadi III-B. Lantas ia dimutasi menjadi Kabid. Pengembangan Perempuan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB-PP). Djiwan dituduh menerima uang dari Kepala Desa Jrakah, terkait program Padat Karya.

Menurut Djiwan, tuduhan ini tidak benar. Sebagai bentuk perlawanan, Djiwan tidak mengikuti pelantikan pejabat pada mutasi itu. Akhirnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali melakukan penyelidikan terhadap Djiwan. Hasilnya, memang ada indikasi kuat, soal menerima dana Rp 1,5 juta pada program padat karya tersebut.

Klarifikasi membenarkan adanya uang imbalan itu, maka bupati tetap pada keputusannya memberikan sanksi penurunan jabatannya. “Setelah dijelaskan, akhinya Diwan dapat menerima,” kata Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Boyolali, Agus Sermanto.

Karena tidak mengikuti pelantikan, maka Djiwan dilantik sendiri di ruang wakil bupati. Pelantikan itu, dilakukan dengan sah, secara hukum kepegawaian. Jika tidak dilantik dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja Pemkab ke depan. (kukuh harjanto)

CATEGORIES
TAGS