Karena Dipanggil KPK, Setnov Sakit Lagi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil ulang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Setya Novanto sedianya pada Senin (9/10/2017) pagi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan karena beralasan melakukan medical check up di rumah sakit

“Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Febri, jaksa KPK akan mempertimbangkan dua hal untuk menentukan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang atau tidak.

Pertama, apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau belum untuk menjerat terdakwa. Kedua, jaksa juga akan mempertimbangkan batas waktu dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, yakni 90 hari.

Febri menekankan bahwa keterangan Setya Novanto sangat penting untuk didengar dalam persidangan. Sebab, Novanto diduga kuat mengetahui keterlibatan terdakwa Andi Agustinus dalam mengatur proyek E-KTP.

“Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi baik oleh hakim atau pun jaksa penuntut umum, atau pun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi,” kata Febri. (red)

 

CATEGORIES
TAGS