Karyawan Kontrak Kerja Gugat RS Bethesda Yogyakarta

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Lukas Wira Husada (LWH) yang berstatus sebagai kontrak kerja menggugat pihak Rumah Sakit (RS) Bethesda Yogyakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Pengajuan gugatan itu dikuasakan penggugat kepada Pengacara Daris Purba SH, Banu T Nugroho SH dan Ivan Bert SH.

Disebut dalam gugatan, LWH sebagai karyawan RS Bethesda Yogyakarta sejak tgl 29 Mei 2006 dengan perjanjian kontrak kerja selama 1 bulan yang akan berakhir pada 29 Juni 2006. Kemudian perpanjangan kontrak kerja dilakukan lagi setiap bulanan. Terakhir dengan perjanjian kerja N0. 424/K/.1399/2006 dengan masa kerja terhitung sejak 1 Agustus 2006 hingga 30 September 2006.

Berakhirnya masa kerja hingga 30 September 2006 pihak tergugat itu meminta LWH memasukkan lamaran kembali. Pada 13 Januari 2007, LWH diberikan surat panggilan tes calon karyawan Instalasi Radiologi No.188/ N.4/2007. Pada 10 Februari 2007 LWH mendapatkan surat No. 710/N.39/2007 perihal panggilan wawancara.

Setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan aturan perekrutan karyawan, pada 2 April 2007 pihak tergugat membuat kontrak kerja dengan LWH melalui perjanjian kerja No. 2074/K.687/2007 dengan masa kontrak kerja selama 1 tahun terhitung sejak 1 April 2007 hingga 31 Maret 2007.

Kemudian pada 12 April 2008 pihak tergugat mengajukan kontrak kerja kembali dengan perjanjian kerja No. 2925/K.940/2088 dengan masa kerja selama 1 tahun terhitung sejak 1 April 2008 hingga berakhir pada 31 Maret 2009. Namun pada 12 Juni 2009 sampai pada tahun 2011 pihak tergugat selalu mengeluarkan surat perjanjian kontrak kerja kepada LWH yang sama dengan kontrak kerja masa satu tahun.

Terungkap dalam persidangan jika tergugat telah memberi gaji pokok upah minimum provinsi (UMP), dimana Gubernur DIY melalui SK Gubernur No. 1191/Kep/2008 tentang penetapan UMP DIY tahun 2009 UMP DIY tahun 2009 sebesar Rp 700.000 per-bulan berlaku 1 Januari 2009. Namun pihak tergugat pada tahun 2009-2010 hanya memberi upah dengan gaji pokok bagi LWH sebesar Rp 680.928 setiap bulannya. Seperti yang tercantum pada perjanjian kerja No. 3826/K.903/2009 tanggal 12 Juni 2009. (bani)

CATEGORIES
TAGS