Kasus Ahok Sarat dengan Kepentingan Politik

Loading

131481599030

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politik dan diduga dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak senang dengan Ahok sejak dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2014. Dia menduga ada beberapa oknum yang khawatir apabila Ahok kembali terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2017.

“Tekanan massa begitu kuat. Tujuan utama untuk memangkas Ahok dari kompetisi Pilgub DKI 2017,” ujarnya di PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sirra juga mengaku heran karena proses hukum terhadap kliennya hingga disidangkan di pengadilan berlangsung cepat. Hanya dalam waktu tiga hari, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini. Apakah lembaga tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa?” ungkapnya.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ahok. Calon Gubernur DKI Jakarta itu didakwa telah menghina ulama dan umat Islam terkait penyampaian surat Al Maidah Ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu.

Ahokjuga telah membacakan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat melecehkan agama Islam atau ayat suci Alquran.(red)

CATEGORIES
TAGS