Kasus Apa Saja yang Menjerat Rizieq Shihab, Ini Dia…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Apa saja kasus-kasus yang menimpa Rizieq Shihab dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya?

Menurut data, Rizieq pernah dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Solidaritas Merah Putih terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA melalui media sosial, dengan menyatakan ada gambar palu arit (lambang PKI) dalam uang rupiah, pada awal Januari 2017.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/125/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus. Selain Rizieq, pemilik akun YouTube yang mengunggah video itu turut dilaporkan.

Rizieq juga pernah dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, terkait dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama, pada akhir Desember 2016.

Kemudian, Rizieq Syihab pernah dilaporkan Eddy Soetono, anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian Linmas -dulunya bernama Hansip- terkait kasus dugaan menyebarkan kebencian terhadap golongan. Aduan itu tercatat dalam laporan polisi LP/193/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 12 Januari 2017.

Pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkannya terkait logo palu arit di uang baru.

Selain itu, Kapolda juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, “Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal gak lulus.”

Selanjutnya, Rizieq juga pernah tersangkut kasus dugaan chat mesum. Ketika itu, foto dan rekaman video screen capture berisi chat What’s App diduga antara Rizieq dan Firza Husein yang mengandung kata-kata serta gambar pornografi, viral di media sosial.

Terkait beredarnya chat itu di dunia maya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi membuat laporan dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus/ tertanggal 30 Januari 2017, terkait Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Namun, belakangan Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan chat porno itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya penyidik tidak menemukan pengunggah konten pornografi itu.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga pernah melaporkan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/6344/XII/2016, terkait dugaan penistaan agama melalui media elektronik, atau diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rizieq diduga telah melakukan penistaan agama pada saat ceramah dengan menyatakan, “Kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?”, di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016 lalu.

Terakhir, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan penanggungjawab akun Facebook Satu Chanel dan akun Instagram Rizieq Syihab, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, lantaran menudingnya seorang politisi berhaluan komunis, tanggal 31 Januari 2017 lalu.

Henry melaporkan kedua penanggungjawab akun itu dengan nomor laporan polisi: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, terkait Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Rabu (11/11/2020) , Henry menyambangi Polda Metro Jaya dan meminta agar laporannya ditindaklanjuti karena dianggap telah menyerang kehormatannya. Tidak ada pentingan lain selain hal itu, termasuk kepentingan politik.

Menyoal bagaimana status kasus-kasus itu apakah masih ada yang lanjut atau tidak, Polda Metro Jaya hingga saat ini enggan menjelaskannya.(sabar)

Berita Terkait