Kasus Dugaan Korupsi di Adukan Ke Komisi III DPR RI

Loading

korupsi

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com)–Beberapa waktu lalu,tepatnya(16/1/2015)),pegiat dan pemerhati anti korupsi Kota Probolinggo,LSM GEMPA yang diketuai oleh Bajong Basori dan DKP LPPN RI yang diketuai oleh H. Buchori Muslim mengadukan keberadaan penanganan kasus dugaan korupsi yang sekarang ini sedang ditangani Lembaga Hukum terkait ke Komisi III DPR RI.

Hal tersebut dilakukan,Bajong Basori selaku Ketua LSM Gempa kepada Tubasmedia.com mengatakan,” lambannya Lembaga penegak hukum dalam menangani temuan kasus kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya by data, yang dilakukan oleh para pejabat dilingkungan Pemkot probolinggo.

Basori juga mengatakan, seperti kasus Korupsi DAK pendidikan 2012 yang sekarang ini proses penyidikan ditangani oleh Polres probolinggo Kota. Kasus yang melibatkan 57 (lima puluh tujuh) Kepala Sekolah dan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota probolinggo ini kami laporkan ke Polres Probolinggo Kota pada awal tahun 2013, namun penanganan sangat lamban, hingga sekarang kasus ini terkesan jalan ditempat, ucapnya

Selain itu,masyarakat juga merasa kecewa atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri Kota probolinggo maupun Kejaksaan Agung RI. Pasalnya sudah ada beberapa kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya seperti kasus korupsi dana tambahan untuk parcel tahun 2013, 4 (empat) orang Pejabat statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namum sampai sekarang masih bebas menghirup udara segar alias tidak kunjung ditangkap atau diamankan.

Kasus dugaan Korupsi Kota Probolinggo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI,terkait Kasus DAK Pendidikan Tahun 2009 para tersangkanya telah ditetapkan hampir 8 (delapan) bulan yang lalu, namun hingga saat ini berkas kasus masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. Jujur kami khawatir jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut mereka para tersangka akan mudah mempengaruhi para saksi dan sangat mudah menghilangkan barang bukti, mengingat para tersangka adalah orang-orang yang memiliki pengaruh besar di Kota probolinggo, baik itu pengaruh massa maupun pengaruh kekuasaan,”imbuhnya.

Kepercayaan masyarakat Kota probolinggo terhadap pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Penegak Hukum di Kota Probolinggo akhir-akhir ini terkesan mamel,dan bahkan beredar isu-isu negatif terhadap Lembaga penegak hukum tersebut.

Menyikapi hal tersebut,kami atas nama Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Probolinggo berangkat ke Jakarta untuk mengadukan masalah penanganan kasus korupsi tersebut ke Komisi III DPR RI untuk RDP( hearing).Kemudian pada 30-Januari-2015 kami mendapat surat dari DPR RI Nomor:PW/01592/DPR RI/1/2015 yang isinya kami diminta hadir dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada 2-Februari-2015 jam 19.30 WIB diruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1 di Jalan Gatot Subroto Jakarta,”terang H.Buchori Muslim

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI DR.HM. Aziz Syamsuddin, SH, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota tersebut, Komisi III DPR RI setelah mendengarkan penjelasan dari kami tentang lambannya penganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Lembaga Hukum terkait di Kota Probolinggo, maka Komisi III DPR RI memutuskan setelah pelaksanaan Reses akan menindak lanjuti dengan turun ke Kota probolinggo untuk menemui Lembaga Penegak Hukum yang menangani kasus Korupsi.

Selain itu juga ingin mengetahui permasalahan lambannya penanganan kasus korupsi di Kota Probolinggo. Hasilnya nanti akan menjadi kajian mendalam dengan tidak ditahannya para tersangka dan menonaktifkan para PNS dari jabatannya, serta akan menindak lanjuti dengan rekomendasi kepada Mendagri,”terangnya. (haroem)

CATEGORIES
TAGS