Kasus Hukum yang Menyeret Rizieq Diperiksa Ulang, Pernah Mengatakan Kalau Tuhan Beranak Siapa Bidannya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar, Yusri Yunus mengatakan bakal memeriksa sejumlah laporan kasus hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Isu terkait kelanjutan kasus hukum itu mencuat usai Rizieq memastikan akan pulang ke Indonesia. Rizieq memprediksi akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020.

“Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).

Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kepolisian bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum Rizieq.

Kendati demikian, Awi tak memastikan bagaimana status hukum ataupun jejak perkara-perkara yang hingga saat ini masih berlanjut bagi Rizieq.

“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” kata Awi, Rabu (4/11).

Setidaknya ada dua laporan polisi terhadap Rizieq di Polda Metro Jaya yang belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya.

Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

Kemudian, di tahun 2017, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Laporan itu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Dalam laporan ini, Rizieq dianggap telah menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

Selain dua laporan yang tak tahu nasibnya kini, sejumlah kasus yang menjerat Rizieq juga telah dihentikan pihak kepolisian. Kasus-kasus tersebut antara lain, dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.(red)

CATEGORIES
TAGS