Kasus Hutang-piutang bisa Dipidanakan

Loading

 DR. Chairul Huda, SH, MH pakar hukum pidana dari UI menjadi saksi ahli dalam kasus terdakwa Soetopo Oey, di PN Tasikmalaya, Rabu (27/5/15). (photo/ hakri miko)


SAKSI – DR. Chairul Huda, SH, MH pakar hukum pidana dari UI menjadi saksi ahli dalam kasus terdakwa Soetopo Oey,
di PN Tasikmalaya, Rabu (27/5/15). (tubasmedia.com/ hakri miko)

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – DR. Chairul Huda, SH, MH sebagai saksi ahli mengatakan kasus hutang piutang bisa dipidanakan apabila pengutang belum pernah bayar dan memberikan data dirinya bohong (palsu) terhadap pengutang.

Sudah jelas dalam kesaksian ahli DR. Chairul Huda SH, MH itu, sudah dapat ditafsirkan bahwa    Soetopo Oey yang dituduh melakukan   tindak pidana penipuan dan penggelapan, tidak obyektif dilakukan pihak penyidik terhadap kalinya. “Nah, kalau dalam kasus Soetopo itu, sudah jelas utangnya sebesar Rp. 8,3 miliar sudah dibayar lunas, begitupula data pribadinya dan ushanyapun jelas, tidak bohong (palsu), kok bisa   dituduh melakukan penipuan dan penggelapan oleh penyidik, ” kata Eggi.

Hakim sebaiknya terlebih dahulu melakukan proses menemukan hukum yang benar dan tarnsparan, jangan ada pelanggaran hukum berupa perampasan kemerdekaan yang tertuang dalam pasal 333 terhadap klainnya. Dalam pasal 333 itu, dijelaskan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Hal ini dikatakan oleh ketua tim kuasa hukum terdakwa Soetopo Oey (Apaw), DR. H. Eggi Sudjana SH, Msi didampingi Linggar SH dan Aulia Fahmi, SH, usai persidangan mendengarkan kesaksian saksi ahli DR. Chairul Huda, SH, MH di PN Tasikmalaya, pada tubasmedia.com, Rabu (27/5/2015) sore.

Begitupula kalau seandainya Hakim tetap berkeras kasus Setopo Oey (Apaw), terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, ini dianggap peradilan sesat, dan akan dilaporkan melanggar pasal 333 (merampas kemerdekaan seseorang), kata Eggi. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS