Kasus Kerumuman di Megamendung, Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) –  Pihak penyelenggara kegiatan bahkan juga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, RizieqShihab berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Menurut penyidikan dari kepolisian, pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI itu adalah Rizieq Shihab. Di mana dalam penyidikan tersebut ditemukan bahwa Habib Rizieq membangun pesantren tersebut sejak 2012 silam.

“Kita ditemukan bahwa pemilik pondok pesantren yang didirikan sejak tahun 2012 saat diimbau Satgas Covid-19 tidak patuh, jadi kegiatan tetap berlangsung,” kata Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020, dikutip dari Antara.

Menurut Patoppoi, saat ini kasus kerumunan Rizieq Shihab telah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” kata Patoppoi.

Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, kata Patoppoi, yakni penyelenggara kegiatan bahkan juga pemiliki lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” lanjutnya.

Kegaiatan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan dalam upaya penanggulangan wabah pandemi Covid-19.

Meski kegiatan diperbolehkan, namun ada aturan-aturan dari Pemda Bogor yang tidak diindahkan. Seperti kegiatan dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Padahal, Pemda Bogor telah membuat aturan yang mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

“Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” kata Patoppoi.

Seperti diketahui, kegiatan Rizieq di Pondok Pesantrean Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jumat 13 November berlangsung dengan berkerumunnya warga.(red)

 

 

CATEGORIES
TAGS