‘’Kau Tembak…Kau Tembak Cepaaattt !!!’’, Hardik Ferdy Sambo Kepada Bharada E Saat Membantai Yosua Hutabarat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa mengungkap kata terakhir Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo. Brigadir J disebut sempat mengucapkan pertanyaan singkat sebelum dieksekusi.

“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’. Lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Sidang PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Saat itu Brigadir J sempat bertanya apa yang terjadi. Namun pertanyaan tersebut tak mendapat jawaban, Ferdy Sambo justru langsung memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua.

“Berkata ‘ada apa ini?’, selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!’,” ungkap jaksa.

Bharada E di bawah perintah Ferdy Sambo, langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke tubuh Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan tersebut membuat Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar di lantai.

Setelah Bharada E menembak, Brigadir Yosua yang dalam kondisi masih hidup dan mengerang kesakitan, kembali mendapat tembakan satu kali dari Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam tersebut, menembak Brigadir Yosua di bagian kepala belakang, yang membuatnya tewas seketika.

“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa.

Ferdy Sambo kemudian menyusun skenario peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J, dengan dalih Brigadir Yosua melecehkan Putri Candrawathi. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS