Kawasan Strategis sebagai Pusat Pertumbuhan Wilayah Baru

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

GARUT, (tubasmedia.com) – Pengembangan kawasan strategis sebagai pusat pertumbuhan wilayah baru di Kabupaten Garut segera menjadi prioritas selain infrastruktur, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut H. Iman Alirahman.

“Percepatan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh (KSCT) harus menjadi prioritas dalam upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah tertinggal” jelasnya saat membuka rapat koordinasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di Aula Bappeda Garut, pekan lalu.

Menuru Iman salah satu alasan masih dikatagorikannya Garut sebagai daerah tertinggal, selain IPM juga belum meratanya pembangunan. Disisi lain, laju pertambahan penduduk semakin hari semakin meningkat. Ekspansi investasi sangat diperlukan guna percepatan peningkatan pembangunan. Dinamika perubahan sosio kultur masyarakat, peningkatan kebutuhan perumahan dan permukiman.

Iman yang juga Ketua BKPRD Kabupaten Garut menyatakan keinginannya untuk mengembangkan aksesibilitas dan pengembangan kawasan disesuaikan dengan posisi kabupaten Garut yang dalam perencanaan Propinsi Jawa Barat diperuntukan sebagai daerah konservasi. Tentu, perlu penyesuaian agar upaya pengembangan kawasan tidak bersinggungan dengan kondisi tersebut.

Pengembangan KSCT, tambah Iman sudah sesuai dengan RPJMD Kabupaten Garut 2014-2019, Pperaturan Pemerintah No.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Intinya, pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Garut sudah menjadi keharusan, menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Fisik Bappeda Kabupaten Garut Rinandi Ria menjelaskan selama ini jenis kawasan yang berorientasi pada peningkatan ekonomi dan berbasis pengembangan sektor/komoditas unggulan daerah seperti agropolitan, minapolitan, pariwisata belum menjadi prioritas. “Daerah selama ini cenderung memilih program jangka pendek yang dapat langsung menghasilkan PAD. Hal ini yang menjadi urgensi dari pengembangan KSCT yang berprinsip kepada potensi lokal. Setiap daerah memiliki kondisi potensi lokal yang unik “ katanya.

Ada empat belas jenis kawasan yang dapat dikembangkan di Kabupaten Garut, diantaranya kawasan agropolitan/ minapolitan, sentra produksi, usaha agribisnis terpadu, industri masyarakat perkebunan, usaha peternakan, industri peternakan, sentra tanaman pangan dan holtikultura, kota terpadu mandiri, kawasan bahari terpadu, sentra budidaya perikanan, pariwisata dan kawasan industri kecil menengah.

Dalam upaya tersebut Pemkab Garut berkewajiban melakukan penetapan kebijakan, mulai dari peningkatan sumber daya pengelola kawasan, pengelola pengusahaan daya pengelolan unggulan, penetapan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat, pengembangan akses modal dasar, teknologi, data dan informasi bisnis, penciptaan iklim usaha kondusif dan penyediaan infrastruktur kawasan. (deni)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS