Kebebasan Beragama dan Beribadah, Jangan Hanya Jargon, Itet: SKB 2 Menteri Harus Dicabut

Loading

LAMPUNG, (tubasmedia.com) – Anggota DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, dicabut.

Itet menegaskan hal tersebut, terkait dengan tindakan sekelompok orang yang mendatangi jemaat Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang, guna mempersoalkan perizinan Gereja di Desa Banjar Agung,  Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, itu pada Hari Natal 25 Desember 2021.

Itet menegaskan, SKB 2 Menteri tersebut menghalangi kebebasan beragama. Sebab, isinya antara lain adalah pendirian rumah ibadah harus ada tanda tangan 60 orang dari warga di lingkungannya.

“Itu sudah mengunci kebebasan beragama, yang diatur oleh negara atau mayoritas,” tegas Itet.

Itet melanjutkan, bagi kelompok minoritas yang ingin mendirikan rumah ibadah,  untuk mendapat tanda tangan 60 warga yang mayoritas pasti sulit. Sebab warga minoritas  jumlahnya relatif sangat sedikit dan rumahnya tersebar jauh.

Dalam hal kebebasan beragama, Itet menegaskan negara atau pemerintah tidak berkeadilan

Pemerintah yang dimaksud, lanjut Itet,  bukan hanya dari pusat, melainkan juga dari tingkat yang paling rendah seperti kelurahan, desa, kepala kampung sampai dengan RT dan RW.

“Karena mereka juga dipilih oleh rakyat dan mendapat gaji dari APBN/ APBD,” ujar Itet.

“Kebebasan beragama dan beribadah, jangan hanya jargon saja di negeri ini. Karena itu, hulunya harus dirombak, yakni SKB 2 menteri harus dicabut,” tegas Anggota DPR-RI dari Dapil Lampung II itu. (sabar)

CATEGORIES
TAGS