Site icon TubasMedia.com

Kebebasan Pers Tetap Terjamin

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebab, pasal-pasal di dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Eddy menegaskan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak dapat dipidana,” tandasnya. (sabar)

Exit mobile version