Kebijakan dan Regulasi Mendukung Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, kebijakan dan regulasi tidak pernah berada di ruang hampa karena ia dibuat untuk mencapai tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi kebijakan dan regulasi selalu dibuat melalui proses politik, dan karena itu secara subyektif warna kepentingan politik tidak bisa dihindari akan bisa muncul dalam setiap produk kebijakan dan regulasi yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif maupun gabungan dari keduanya.

KEDUA, tujuan yang dicapai berdimensi dua, yakni tujuan bernegara yang tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD 1945,dan tujuan yang dirumuskan dalam setiap  rencana pembangunan nasional, baik berjangka menengah maupun jangka panjang. Untuk itu, pemerintah sebagai lembaga eksekutif membuat berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung tercapainya dua dimensi tujuan tersebut agar konstitusional. Visi dan misi pembangunan ada dalam rencana pembangunan nasional, sehingga sebenarnya pemerintah cq presiden tidak perlu lagi membuat visi misi sendiri karena presiden adalah pelaksana undang-undang, dimana rencana pembangunan nasional ditetapkan melalui undang-undang. Visi dan Misi tersebut yang ada dalam undang-undang  mengikat semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan rencana pembangunan nasional.

KETIGA, sekedar remainder, rencana pembangunan nasional jangka panjang tahun 2005-2025 ditetapkan dalam UU nomor 17 tahun 2007.Visinya adalah INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Misinya ada 8,yakni : 1) mewujudkan masyarakat berahlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradap berdasarkan falsafah Pancasila. 2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 3) mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum. 4) mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu. 5) mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan. 6) mewujudkan Indonesia asri dan lestari. 7) mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju kuat, dan berlandaskan kepentingan nasional. 8) mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.

KEEMPAT, kita tengok sekilas struktur berpikir dalam sebuah rencana pembangunan nasional, beberpa di antaranya dapat disampaikan bahwa : 1) rencana pembangunan nasional hakekatnya adalah kehendak atau komitmen kebangsaan yang mengikat komponen bangsa untuk membangun Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.Perlu dicatat bahwa berarti merupakan keputusan politik bersama antara eksekutif dan legislatif yang mengemban amanat rakyat. 2) visi, misi, arah, tahapan, dan prioritas pembangunan jangka panjang ini kemudian harus ditindaklanjuti dalam rumusan-rumusan teknokratik mengenai strategi , kebijakan, progam dan kegiatan pembangunan yang harus dijalankan setiap lima tahun oleh presiden dan wakil presiden terpilih yang dibantu oleh para menteri yang ditunjuk oleh presiden. Strategi dan kebijakan menjadi tanggung jawab presiden, progam sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan menjadi tanggung jawab para menteri/kepala lembaga dan masyarakat  untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi  pemerintah setiap tahun. 3) Pembangunan itu sendiri, penulis senang menggunakan rumusan yang umum dipakai oleh para ahli ekonomi bahwa pembangunan adalah sebuah proses yang kompleks yang banyak melibatkan faktor-faktor ekonomi dan non ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan adalah membangun tatanan, baik dari sisi ekonomi maupun non ekonomi yang memampukan setiap individu untuk hidup lebih layak sesuai hak-hak dasar sebagai manusia.Berarti bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat menjadi jantungnya pembangunan.

KELIMA, terkait dengan itu, negara harus berperan aktif mendukung terciptanya situasi tersebut. Instrumen yang umum dipakai oleh negara adalah berupa kebijakan, regulasi, progam dan anggaran/APBN.Wujud instrumen yang dugunakan berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan menteri/kepala lembaga.  Karena itu, meskipun penulis bukan ahli hukum berpendapat bahwa seluruh rencana pembangunan nasional jangka panjang yang ditetapkan dalam UU nomor 17/2007 pelaksanaannya harus ditetapkan dengan menggunakan instrumen kebijakan dan regulasi, bisa berupa UU atau berupa PP, Perpres dan sejumlah Peraturan Menteri/kepala lembaga, meskipun UU nomor 17 tersebut tidak mengamanatkannya. Dalam konstruksi ini,penulis memandang bahwa UU nomor 17/2007 tersebut pada dasarnya dapat difahami semacam GBHN di era Orde Baru.

KEENAM, penulis melihat bahwa struktur berpikir dalam sistem perencanaan nasional dan sistem peraturan perundangan pada dasarnya mempunyai alur yang sama, yaitu sistem yang bersifat vertikal. Maka dari itu, penulis berpendapat bahwa UU yang mengatur tentang perencanaan pembangunan sesungguhnya secara vertikal akan melahirkan PP yang lebih banyak mengatur tentang rumusan-rumusan strategi dan kebijakan, sedangkan progam sebagai instrumen kebijakan bisa diatur dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Apapun bentuk dan struktur tatanannya, setiap pelaksanaan rencana pembangunan tidak bisa serta merta diserahkan sepenuhnya  pada mekanisme pasar. Karena itu, harus dipandu dan dikawal oleh kebijakan dan regulasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika kerangka kerja konseptualnya seperti itu, maka sebenarnya tidak penting kita persoalkan jumlah regulasinya banyak atau sedikit , sepanjang kualitas pengaturannya baik, dalam arti efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta menjamin adanya kepastian hukum. Menjadi soal jika kebijakan dan regulasi itu dibuat hanya untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan kelompok tertentu sehingga tatatannya menjadi bersifat sangat subyektif dan bertentangan dengan azas keadilan.

KETUJUH, pada akhirnya bahwa rencana pembangunan dan investasi di bidang apapun selalu bersandar pada skala prioritas karena sumber daya yang harus dialokasikan terbatas. Kebijakan dan regulasi dibuat ,utamanya untuk mengawal hal-hal yang diprioritaskan tersebut. Akhirnya, kebijakan dan regulasi sebagai bagian dari lingkungan kerangka kelembagaan, umpamanya pengaturan oleh pemerintah, de regulasi dan re-regulasi , dibuat dengan maksud untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pembangunan dan investasi. Pembangunan hakekatnya tentang bagaimana mengubah aset menjadi nilai. Pembangunan dilaksanakan untuk mencapai misi bangsa guna membangun masyarakat yang mandiri, maju, dan mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain.

KEDELAPAN, kebijakan dan regulasi bertugas mengawal dalam setiap prosesnya agar tujuan dan sasaran pembangunan dan investasi dapat tercapai. Kebijakan adalah tentang memecahkan masalah, dan untuk mendorong perubahan, pertumbuhan dan perkembangan untuk menciptakan masyarakat yang ideal. Kebijakan dan regulasi adalah keputusan bangsa atau negara menyangkut strategi untuk mewujudkan misi bangsa yang di dalam UU nomor 17/2007 seperti dikemukakan di atas ada 8 misi yang diemban.Ada pendapat yang mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi ibarat warna air di hulu sungai. Jika kita menuang warna merah, maka air sungai itu akan berubah menjadi merah. Jika kita menuang racun, maka semua orang-orang yang memakai air tersebut akan teracuni. Sekedar pengetahuan kita bersama,maka kita mendapatkan sebuah pembelajaran bahwa kita membuat kebijakan dan regulasi antara lain untuk mendistribusikan sumber daya nasional , yang mencakup distribusi dan absorsi sumber daya nasional. Tujuan lainnya adalah untuk meregulasi, menderegulasi, bahkan meliberalisasi. Kebijakan yang bersifat regulatif per definisi adalah meregulasi, memerintah, menciptakan kontrol, menstandardisasi, melegalisasi dan menyelaraskan. Sebagian besar kebijakan pasti mempunyai tujuan ini. Sedangkan kebijakan deregulasi adalah kebijakan yang bersifat melepaskan, melonggarkan, menghentikan, atau membebaskan kebijakan regulatif apa pun yang dianggap menghambat pembangunan dan investasi, serta kegiatan ekonomi lainnya. Indonesia atau sejumlah negara lain pun menjalankan dua model kebijakan tersebut.karena memang dibutuhkan. Contoh UU-CK nomor 11 tahun 2020  menganut rezim tersebut. Sebab itu, 40 RPP dan 4 Perpres sebagai aturan pelaksanaannya harus tunduk pada model/rezim yang sama.Last but non least, maka kebijakan investasi, industri dan perdagangan tidak akan mampu bekerja dengan efisien, terkecuali bila mereka diterapkan dalam lingkungan yang mendukung,yaitu dengan infrastruktur yang memadai, kerangka kelembagaan yang sesuai, dan landasan makro ekonomi yang stabil. (penulis, pemerhati ekonomi dan industri tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS