Kebijakan HET Migor, Picu Pasar Gelap

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Para pengusaha minyak kelapa sawit menuding kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng adalah menjadi pemicu pasar gelap (black market) membuat minyak goreng dalam kemasan-pun, belakangan ini sulit didapat.

Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) keberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

“Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah,” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dalam webinar bertajuk Ke Mana Minyak Goreng Sawit DMO Mengalir, Jumat, 11 Maret 2022.

Menurutnya pasokan 415.780 kiloliter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari telah melebihi kebutuhan dalam negeri selama satu bulan ke depan. Karena itu, DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.

Ia menambahkan kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki. Menurutnya, dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah.

Dengan nada yang sama, Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi mengatakan sistem DMO, Domestic Price Obligation (DPO) dan HET menyuburkan praktik black market. Pedagang minyak goreng dadakan ada di mana-mana.

“Bahwa ini ada gap, saya heran kok yang dikeluarkan pengusaha sawit kok enggak ada di pasaran? Ini sudah pasti ada black market,” ujar Alexius.

Penetapan HET memang memiliki tujuan baik tetapi Alexius menyebut ini malah membuat pedang limbung. Harga minyak goreng di pasaran tidak sesuai harga di pasaran.

Kemudian Raib

Dia menambahkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan pasokan minyak yang hilang beberapa waktu lalu. Toko yang awalnya menyediakan minyak goreng sawit kemudian raib karena ketentuan HET.

Di samping itu, Alexius menilai HET memicu kericuhan antara Satgas Pangan dan produsen minyak goreng yang tidak melakukan ekspor.

“Kalau dengan sistem DMO, DPO, dan HET apakah itu bisa jalan. Ini membuat kericuhan dalam kita sendiri antara Satgas Pangan dan produsen yang tidak berkaitan dengan ekspor. Tetapi apa Satgas itu tahu, bukan meremehkan, tapi sosialisasinya kan butuh waktu. Ini jadi simpul kericuhan ini semua,” katanya.

Terkait isu penyelundupan minyak goreng, Sahat Sinaga menilai hal ini tidak mungkin terjadi. Menurutnya aparat penegak hukum sudah ketat mengendalikan penyelundupan.

“Saya pribadi sudah di industri minyak goreng hampir 35 tahun, kalau dulu 1998 pada ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan. Namun sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan,” katanya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS