Kebijakan Melarang Penjualan Minol di Minimarket Didukung oleh Heineken

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, beberapa waktu lalu, mendapat dukungan dari Heineken, produsen bir asal Belanda.

Usai melakukan pertemuan bilateral dalam rangkaian acara World Economic Forum on East Asia (WEF-EA), Jakarta pada Minggu (19/4/2015), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa produsen asal Belanda tersebut menanyakan tentang Permendag 06/2015, dan memahami kondisi yang ada, lalu kemudian mendukung kebijakan tersebut.

Pertemuan antara Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dengan Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen ini diadakan sebab pihak Heineken ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pelarangan penjualan bir di minimarket..

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 terkait larangan penjualan minol di minimarket, maka pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Sementara untuk daerah wisata, pada 15 April 2015 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A oleh Kementerian Perdagangan.(rika)

CATEGORIES
TAGS