Site icon TubasMedia.com

Kebijakan P3DN dan TKDN Perlu Ditata Ulang

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah anak kembar sebagai instrumen pendorong pasar bagi industri. Penulis memahaminya sebagai upaya sistemik agar industri mampu meraih manfaat ekonomi dalam meraih pasar pada bisnis PDB, baik di dalam negeri maupun di kawasan regional dan global.

Hal ini menjadi prinsip dasar bahwa industri diharapkan mampu merespon kebutuhan pasar sehingga setiap industri mampu bekerja pada skala produksi yang optimal untuk menghasilkan pendapatan dan profit.

P3DN hakekatnya untuk merespon seluruh kebutuhan pasar, baik berupa bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi maupun jasa industri. Sedangkan TKDN lebih fokus pada optimalisasi penggunaan komponen pada proses industrial ( keterkaitan antar Industri) menuju penguatan dalam struktur penggunaan komponen di dalam negeri maupun penggunaan komponen pada industri terkait yang beroperasi secara regional dan global.

Pola hubungan ini berarti menyasar pada peningkatan kontribusi industri dalam negeri dalam global supply chain atau global value chain sebagai pengejewantahan konsep global industrial network.

Dalam sudut pandang seperti itu, maka itulah sifat hakiki yang sebenarnya dari pelaksanaan P3DN dan progam TKDN, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sistematika dan struktur berpikir dalam industrial policy framework harus seperti itu. Komprehensif sehingga dalam jangka panjang, industri harus bisa hidup dalam lingkungan pasar yang berdaya jangkau luas. Membangun efisiensi, produktifitas dan daya saing menjadi sangat esensial bagi setiap industri agar semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dapat menikmati manfaat ekonomi dari proses industrial yang berjalan.

Alat Ukur

Alat ukur berhasil atau tidak program P3DN dan TKDN dapat dilihat dalam dua dimensi, yakni dimensi makro dan mikro. Dalam dimensi makro, industri tumbuh dan pertumbuhannya harus selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi.

Sumbangannya terhadap PDB maksimal. Berkontribusi dalam menghasilkan  surplus ekspor neto barang dan jasa. Dan pada akhirnya pemerintah menerima pendapatan pajak dari adanya kegiatan industri yang berhasil mencetak pendapatan dan profit.

Dari dimensi mikro at company level dapat diukur melalui kinerja produksi, penjualan dan kinerja keuangan dan pertumbuhannya tiap tahun. Jika sudut pandang ini bisa kita sepakati, maka P3DN dan TKDN menjadi sebuah platform kebijakan strategis untuk mendorong industri  dapat tumbuh dalam sistem ekonomi pasar yang bersifat terbuka. Segala macam bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan ditujukan untuk mencapai kinerja tersebut.

Karena industri sedang berbisnis PDB, maka ukuran lain keberhasilan P3DN dan TKDN dapat dilihat dari serapan belanja konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah dari hasil produksi dalam negeri berupa produk dan jasa.

Ukuran berikutnya adalah berapa serapan belanja investasi pisik atau belanja capex, badan usaha swasta, BUMN/BUMD, proyek – proyek infrastruktur. Serapan pasar regional dan global terhadap produk dan jasa industri, dan akhirnya terhadap upaya untuk menekan impor.

Terkait dengan hal-hal yang disampaikan tersebut, hubungan antara kebijakan industri dan kebijakan perdagangan menjadi bersifat inheren karena keduanya memang memiliki keterkaitan yang erat dalam satu rumpun kebijakan.

Dengan demikian, P3DN dan TKDN semestinya tidak diformat sebagai instrumen kebijakan yang daya jangkaunya terbatas.,yaitu pasar dalam negeri saja. Lebih dari itu,  bentuk instrumen yang dipakai seharusnya jangan mengacu pada hal yang sifatnya teknis (perhitungan TKDN) kemudian dijadikan persyaratan administratif dalam pengadaan barang dan jasa.

Terlalu Terbebani

Terkait dengan itu, lebih baik menggunakan pola insentif karena dalam praktek osra pengguna barang dan jasa tidak pernah menyoal unsur TKDN yang ada dalam produk, tapi lebih fokus pada aspek yang terkait dengan spesifikasi teknis, kualitas, harga dan pelayanan purna jual . Jadi mereka lebih berorientasi pada persoalan produk dan layanan.

TKDN malah bisa berpotensi menjadi dis insentif karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terlalu banyak terbebani  oleh proses bisnis yang melibatkan proses administrasi sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga menjadi ribet urusannya.

Sebab itu, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun belanja Capex BUMN/BUMD dan badan usaha swasta yang menggunakan produk dan layanan industri dalam negeri dapat diberikan tax allowance. Hal yang sama juga berlaku dalam hubungan internasional, misal dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan dalam kontribusi global supply chain maupun global value chain. Bilamana memungkinkan, pemerintah dapat memberikan kredit ekspor kepada para pembeli produk dan layanan dari industri nasional.

Di dalam negeri misalnya dapat diberikan kredit konsumsi untuk mendorong konsumen dalam negeri lebih banyak membeli produk lokal. Kebutuhan kita untuk melaksanakan kebijakan P3DN dan TKDN menggebu-gebu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tapi miskin insentif. Hal yang sifatnya strategis bagi perekonomian nasional, di dalam negeri malah hanya diupayakan melalui proyek – proyek APBN. Karena itu arah dan tujuan kebijakan P3DN dan TKDN perlu ditata ulang agar hasilnya lebih baik.  Secara sederhana arahnya mendorong peningkatan penggunaan output industri pada kegiatan investasi dan ekspor sebagai arus utama pelaksanaan kebijakan P3DN dan TKDN yang lebih sistemik dan komprehensif.

P3DN dan TKDN menjadi tema sentral pembangunan ekonomi ke depan,yaitu P3DN dan TKDN go internasional. Semoga bermanfaat. (penulis, pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

Exit mobile version