Kebijakan P3DN Dorong Daya Saing Manufaktur Nasional

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengoptimalan konten lokal terhadap proses produksi di sektor manufaktur. Hal ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus memacu daya saing industri manufaktur nasional.

“P3DN berperan penting dalam menumbuhkan pemahaman bahwa produk manufaktur dalam negeri memiliki kualitas yang mampu bersaing dan lebih menguntungkan bagi para penggunanya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Sosialisasi Program P3DN dan Peluncuran Tim Nasional P3DN di Jakarta, Senin (2/9).

Menperin berharap Timnas P3DN dapat menjalankan peran strategisnya untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri sehingga mampu menggenjot utilisasi, efesiensi serta daya saing industri dalam negeri.

“Yang pada akhirnya bisa menjadi lokomotif pendorong perekonomian nasional,” tegasnya.

Pembentukan Timnas P3DN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Adapun susunan timnya, ketua umum adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sebagai wakil ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ketua harian Menteri Perindustrian, dan sekretaris (Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian).

“Kami akan saling berkoordinasi untuk bersama-sama merumuskan rencana aksi strategis dalam rangka mengimplementasikan kebijakan P3DN secara nasional. Besar harapan kami, rencana aksi strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Menurut Airlangga, fungsi P3DN menjaga ceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri. Hal ini dinilai memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga mampu kompetitif secara mandiri baik di pasar domestik maupun internasional.

“Dalam aspek mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” ujarnya.

Dalam praktiknya, P3DN dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan, yakni melalui kampanye penggunaan produk dalam negeri serta melalui optimalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari dua pendekatan tersebut, porsi alokasi sumber daya lebih dititikberatkan pada strategi yang kedua.

“Alasannya, karena adanya potensi nilai belanja barang dan modal pemerintah yang cukup besar untuk aspek efektivitas dalam implementasinya, kemampuan pemerintah untuk melakukan kontrol, serta cakupan jenis produk dan rentang waktu pelaksanaan,” paparnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS