Kebijakan yang Penuh Hikmah Kebijaksanaan

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

PERTAMA, akal dan hati nurani adalah pembentuk kebijakan yang penuh hikmah kebijaksanaan. Kebijakan pada dasarnya panduan akal sehat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik di muka bumi.

Kebijakan yang muatannya demikian, maka konten dan konteksnya akan terframing dalam satu nilai yang mengandung nilai-nilai hikmah kebijaksanaan. Contoh berkeadilan, berwawasan lingkungan dan masih banyak lagi yang bisa diungkap, yang hakekatnya adalah sebuah postur kebijakan yang kontennnya penuh hikmah kebijaksanaan. Pendek kata sarat dengan nilai-nilai  kemanusiaan yang adil dan beradab.

KEDUA, contoh paling eksplisit dalam berbangsa dan bernegara yang bisa difahami sebagai bentuk kebijakan pemandu arah, yang penuh dengan hikmah kebijaksanaan adalah Pancasila dan UUD 1945. Keduanya adalah sumber dari segala sumber hukum dalam konteks berbangsa dan bernegara di negeri ini.

Semua kebijakan di bidang apapun dituntun dah dipandu agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kekuatan penalaran yang menyertakan kekuatan nurani pada setiap pembuatan kebijakan pada dasarnya bersifat mandatory agar setiap produk kebijakan yang dibuat tidak mengabaikan nilai-nilai hikmah kebijaksanaan yang tercantum dalam lima butir Pancasila dan Pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.

KETIGA, kebijakan secara intelektual dapat dipelajari dengan menggunakan akal sehat. Hikmah kebijaksanaan secara spiritual dapat pula kita gali dalam kehidupan sehari-hari agar kita dapat memahami apa yang tersurat dan tersirat dari proses kehidupan.

Dari dua pendekatan berpikir secara intelektual dan spiritual tersebut, akan melahirkan antara lain asa/harapan. Harapan adalah kekuatan dahsyat dalam menjalankan kehidupan. Harapan kita sebagai bangsa Indonesia adalah bagaimana sebuah produk kebijakan dapat mengantarkan kehidupan yang lebih baik di bidang apapun agar bisa hidup sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Menciptakan pertumbuhan, stabilitas,  kesejahteraan dan kemakmuran yang berperikemanusiaan dan berkeadilan adalah harapan kita. Hikmah kebijaksanaan akan bisa membentuk kekuatan etika dan moral dalam pembuatan kebijakan yang sumbernya bisa dipelajari dari banyak sumber. Dan bagi bangsa Indonesia sumbernya  sudah dipadatkan dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

KEEMPAT, di bidang ekonomi terdapat contoh kebijakan yang penuh dengan hikmah kebijaksanaan tercantum dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945. Tema besarnya adalah “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Substansinya diurai secara dalam makna dan tujuannya, yaitu :

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dimensi kemanusiaan dan keadilan yang bersifat inklusif sangat bisa dirasakan konteksnya.

2) Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3) Namun demikian hikmah kebijaksanaannya memberikan panduan agar bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya JANGAN DIJUAL PUTUS, tapi lakukan transformasi melalui industrialisasi dengan membangun cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

4) Penyelenggaraannya dilakukan berdasarkan azas demokrasi ekonomi. Azas ini mengedepankan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga KESEIMBANGAN KEMAJUAN dan KESATUAN EKONOMI NASIONAL.

5) Paket kebijakan ekonomi tersebut melekat tanggung jawab negara yang diberi mandat bahwa fakir miskin dan anak- anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi SELURUH RAKYAT, dan MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaannya.

KELIMA, itulah sekedar ilustrasi betapa sebuah kebijakan yang baik disusun dengan senantiasa melibatkan unsur-unsur hikmah kebijaksanaan. Garis kebijakan ekonomi seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945 tersirat sebuah pesan bahwa negara dengan sumber daya alam yang melimpah tanpa melakukan proses industrialisasi terhadapnya, maka negara bersangkutan akan menghadapi dua situasi, yakni : 1) Sangat potensial untuk menjadi obyek globalisasi semata.

2) Terjebak pada pada  Dutch Desease Syndrom. Dutch Desease adalah suatu fenomena ekonomi yang menimpa negara-negara pengekspor sumber daya alam yang malah mengalami penurunan ekonomi akibat kemunduran sektor manufaktur di negaranya. Karena itu, pasal 33 UUD 1945 adalah mengandung sebuah hikmah kebijaksanaan yang tinggi agar negeri ini tidak gagal menjadi negara industri.

Pesan hikmah kebijaksanaan dari fenomena Dutch Desease adalah bahwa naiknya ekspor sumber daya alam memang akan meningkatkan cadangan devisa. Meningkatnya cadev akan memperkuat mata uang negara bersangkutan. Namun pada saat yang sama penguatan nilai mata uang akan membuat biaya impor menjadi mahal.

Mahalnya biaya impor akan menekan sektor manufaktur negara bersangkutan yang ketergantungan impor bahan baku/bahan penolong tinggi. Mundurnya sektor manufaktur akan menekan pertumbuhan ekonomi. Jadi pasal 33 UUD 1945   hakekatnya adalah sebuah pendekatan filosofis tentang pentingnya pembangunan industri nasional.

KEENAM, karena itu, sebuah kebijakan yang selalu mengedepankan pentingnya memperhatikan nilai- nilai hikmah kebijaksanaan berarti dalam prosesnya perlu mengakomodasi tentang filsafat, katakan semacam filsafat ekonomi atau filsafat industri.

Hal ini perlu karena filsafat ini menjadi landasan berpikir, berimajinasi dan melakukan self reflection bagi para analis kebijakan dan para perumus kebijakan. Proses kebijakan hakekatnya adalah sebuah proses berfikir yang bersifat komprehensif yang melibatkan akal sehat dan wisdom.

Tanpa wisdom dan pandangan filosofis, sebuah produk kebijakan akan menjadi pragmatis dan kering dengan unsur-unsur nilai sehingga tidak menghasilkan kualitas kebijakan yang baik. Kualitas kebijakan yang baik adalah jika proses nya tidak dilakukan tergopoh-gopoh, kerja kebut semalam, tapi dilakukan berdasarkan research based policy dan policy dialogue yang intensif untuk mendapatkan berbagai masukan, baik dalam dimensi politik, ekonomi, sosiologis filsafat, hukum dan dimensi lain yang dianggap perlu.

Karena itu, setiap rekomendasi kebijakan paling tidak akan memperhatikan beberapa kriteria sebagai berikut : 1) efektifitas, yakni berkaitan dengan apakah suatu alternatif kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan. 2) efisiensi, yakni berkenaan dengan jumlah upaya yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektifitas yang dikehendaki.

Berarti berkaitan dengan alokasi sumber daya atau re-alokasi sumber daya. 3) kecukupan, yakni berkaitan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. 4) perataan (equity) yakni berkaitan dengan pemerataan distribusi manfaat kebijakan.

5) Pesponsitas, yaitu berkaitan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, preferensi atau nilai kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi target kebijakan. 6) kelayakan (appropiateness), yakni berkaitan dengan pertanyaan apakah kebijakan tepat untuk suatu masyarakat.

KETUJUH, dalam praktek sering kita jumpai bahwa tidak sedikit produk kebijakan yang diwarnai “kepentingan yang terbatas” daripada kepentingan masyarakat luas. Fenomena ini yang acapkali menimbulkan sentimen negatif dalam masyarakat karena kepentingannya tidak terakomodasi, sehingga produk kebijakan menimbulkan konflik di masyarakat.

Banyak kita temu kenali bahwa pembuatan kebijakan tidak banyak melibatkan analis kebijakan. Kalaupun ada analisis kebijakan, sifatnya sangat teknis dan/atau legal. Tidak mengherankan jika kebijakan dihasilkan sering kali bertabrakan dengan kebijakan lain sehingga pengguna kebijakan dibuat bingung karenanya.* (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

 

CATEGORIES
TAGS