Kebumen Selaraskan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Karakteristik

Loading

Untitled.jpg2

KEBUMEN, (tubasmedia.com) –  Penyusunan Raperda Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen berlangsung belum lama ini, di ruang Jatijajar Komplek  Rumah Dinas Bupati.

Acara  Fokus Group Discussion (FGD) itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen,  H Adi Pandoyo SH, MSi. Tampil sebagai nara sumber sekaligus ketua tim penyusun naskah akademik rancangan Perda  SOTK Kabupaten Kebumen, Dr Slamet Rosadi dan Kabag Organisasi Yani Giat Setyawan.

Sementara peserta dari unsur  Kepala SKPD, anggota  DPRD, Camat, LSM serta  kalangan akademisi (perguruan tinggi di Kebumen ).
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23/2014  tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan  PP  No 18/2016,  pengaturan kelembagaan harus menyelaraskan nomen klatur, fungsi dan kriteria yang telah ditetapkan dalam aturan baru tersebut.

Meski begitu, menurut  Slamet Rosadi, dalam penyusunan Raperda tersebut nantinya juga  harus  menyelaraskan dengan  RPJMD, sehingga  perangkat yang dibutuhkan, betul-betul memberi dukungan  bagi tercapainya visi dan misi  Bupati.

Rosadi menambahkan  berkaitan dengan susunan,  jumlah  perangkat  akan ditetapkan  berdasarkan  kriteria  karakteristik daerah atau yang biasa disebut variabel faktor umum yang terdiri  variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD serta  wilayah bawahan.

Sedangkan  kriteria  variabel  faktor teknis meliputi  unsur-unsur  substansi  masing-masing urusan, ketersediaan  SDM,  sarpras penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.

Dan untuk Kabupaten Kebumen   penataan  kelembagaan  perangkat daerah  terdiri  Sekretariat Daerah,  Sekretariat DPRD, Inspektorat,  Dinas,  Badan dan Kecamatan.
Berdasarkan PP  No 18 tahun 2016, Tidak ada kantor, tetapi yang ada dinas yang dikategorikan dalam dinas tipe A, tipe B dan tipe C.

Merujuk draft  Raperda  SOTK, terlihat beberapa  SKPD  terjadi penggabungan, pemecahan  bahkan ada juga  SKPD yang ‘hilang’.

Dinas  Kesehatan  digabung menjadi  Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.  Dengan pertimbangan  selama ini  semua data  tentang keluarga berencana  tersentral di Puskesmas yang  berada di lingkup Dinas Kesehatan sementara  Dinas Pendidikan berdiri sendiri, sedangkan  Bidang Kebudayaan  digabung  dengan Dinas  Kepemudaan,  Olahraga dan Pariwisata.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum , berganti nomenklatur menjadi  DPU dan  Penataan  Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman,  sedangkan Kantor Ketahanan Pangan  digabung  menjadi   Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.  Sedangkan  Disnakertransos   dipecah menjadi  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  dan Dinas  Tenaga Kerja,  Koperasi,  Usaha Kecil dan  Menengah.

Pada bidang pengelolan keuangan juga  terbagi menjadi 2  badan. Yakni  Badan  Pengelola  Keuangan  dan Aset Daerah serta  Badan  Pendapatan Daerah. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS