Kedaulatan Pangan

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

ilustrasi

PANGAN merupakan kebutuhan dasar manusia yang musti dipenuhi oleh setiap negara di muka planet bumi ini. Kalau tidak dipenuhi, bisa gawat karena perut rakyat harus diisi. Maka, ketersediaan pangan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan perut rakyat yang tidak bisa distop. Kedaulatan pangan menjadi penting–selain sandang dan papan–dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Masalah ketersediaan juga kemandirian dan kedaulatan pangan perlu diatur supaya tidak menimbulkan persoalan krusial dalam keterganungan hubungan perdagangan internasional. Menteri-menteri anggota World Trade Organizations/WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), pekan lalu, berkumpul di Nusadua, Bali untuk membicarakan ketahanan pangan di atas permukaan planet yang sudah tua ini.

Dalam forum itu, India sebagai salah satu negara peserta pertemuan bersikap tegas menolak negosiasi soal ketahanan pangan. Melalui Menteri Perdagangan dan Industri India, Anand Sharma, menolak negosiasi dengan menyatakan sebagai konsensus nasional India untuk memastikan 1,237 miliar penduduknya mendapat bahan pangan. “Kami tidak mungkin menegosiasikan sesuatu yang akan menyebabkan konflik langsung dengan ketahanan pangan di negara kami” katanya.

Maklumlah, India yang memiliki penduduk sekitar 1,3 miliar orang dalam keadaan rawan pangan. Lebih dari 40 persen anak balita di sana mengalami kekurangan gizi dan penurumnan berat badan. Juga merasakan ketidakadilan perdagangan yang diatur oleh WTO dengan melakukan pembatasan subsidi cadangan pangan selama empat tahun yang besarnya 15 persen dari produksi nasional. Kesepakatan itu berpengaruh besar bagi kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan negara-negara berkembang.

Bagaimana dengan Indonesia? Penduduk Indonesia saat ini jumlahnya mencapai sekitar 250 juta dan akan terus bertambah lagi. Lebih dari separuhnya masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Produksi pangan (padi) memperlihatkan kecenderungan pertumbuhan yang melemah. Serbuan produk pangan impor ke pelbagai pelosok nusantara telah mendesak produk lokal tak bisa bergerak.

Indonesia sudah saatnya mengambil inisiatif untuk menciptakan perdagangan dunia yang menjamin terpenuhinya hak dasar (pangan) rakyat sebagai hak asasi manusia yang dijamin Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 harus dilaksanakan.
Penolakan persaingan perdagangan dunia yang tidak adil perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada produk pangan negara berkembang–termasuk Indonesia–oleh serbuan produk pangan impor negara maju. Indonesia perlu memiliki kedaulatan, kemandirian, katahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dengan memajukan petani dan mengembangkan produk pangan lokal! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS