Kedua Hakim itu Bakal Dipecat

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

JANGANKAN membatasi hak kemerdekaan seseorang. Untuk menentukan nafas kehidupan orang yang dinyatakan bersalah harus berakhir di ujung peluru juru tembak, pun hanya ada di tangan kekuasaan hakim. Maka wajar sajalah jika posisi hakim itu oleh publik dipredikatkan sebagai wakil Tuhan sehingga dipantaskan menjadi yang “Mulia”.

Perlakuan terhadap para yang “Mulia” itu pun terperlihatkan, begitu jelang memasuki ruangan sidang. Petugas keamanan pengadilan langsung melepaskan nada lantang agar seluruh yang hadir di ruang persidangan segera berdiri karena hakim akan memasuki ruangan sidang. Mendengar isyarat keamanan tersebut, seluruh pengunjung sidang tak terkecuali jaksa penuntut umum dan pengacara langsung berdiri, dengan sopannya bersikap menghormati para mahluk berjubah hitam itu.

“Dipersilahkan duduk, “ kata ketua majelis hakim seraya menduduki kursi meja hijaunya disusul sikap ketaatan seluruh insan yang ada di ruangan sidang, duduk tertib pertanda sidang dimulai. Sedemikian mulianyakah para hakim itu jika fakta, datangnya kemuliaan bukan karena barokah (berkah) melainkan “dipaksakan” hanya untuk memenuhi syarat simbol-simbol kekuasaan yang begitu absolut apalagi jika itu dikaitkan dengan skandal moralitas..!

Sebagai fakta telah terjadi penghianatan atas perkawinan (pernikahan) yang begitu sakral di kalangan sejumlah hakim. Bahkan perjodohan sebagai pasangan suami-isteri yang sudah berlangsung belasan tahun dipertaruhkan bakal bubar oleh skandal moralitas hewani pelaku.

Dua hakim yang “Mulia” di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tebo Jambi berinisial tuan “Mash” (hakim pengadilan agama) dengan Ny. “Els” (hakim pengadilan negeri) berubah predikat menjadi pasangan yang hina-dina. Keduanya berhianat atas isteri dan suami masing-masing.

Hubungan ‘bak suami-isteri yang dilakukan kedua insan sesat itu telah berlangsung secara berulangkali di kantor Pengadilan Agama Tebo Jambi. Malapetaka ini terbongkar atas laporan sang suami yang juga sesama hakim pengadilan negeri itu ke Pengadilan Tinggi Jambi. Dia pergoki sendiri isterinya sedang “gaul” dengan tuan “Mash” di kantor Pengadilan Agama.

“Keduanya bakal dipecat,” tegas Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbun menanggapi konfirmasi tubasmedia.com saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu (30/3).

Sedangkan menyangkut tiga hakim di Provinsi Jawa Timur yang juga terindikasi skandal moralitas, masih terus diperiksa. “Jika terbukti ketiga hakim itu menghianati pasangan hidup masing-masing hingga menciderai etika dan moralitas tentu saja akan dikenakan sanksi terberat. Jika terbukti, mereka bisa dipecat tidak dengan hormat,” ujar Gayus menjelaskan.

“KY lebih mengutamakan pengawasan urusan moral. Ada kesepakatan seperti itu dengan MA, “ jelas Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga, Imam Anshori Saleh menanggapi pesan singkat Tubas yang diterima di Jakarta, Minggu (30/3).

Sebagai langkah pemeriksaan awal tim panel KY akan segera memeriksa para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya yang mengetahui terjadinya kasus a moral dimaksud. Seperti terungkapnya peristiwa yang memalukan terkait hubungan “gelap” antara hakim “Mash” dengan hakim “Els” adalah atas laporan langsung dari hakim HE suami “Els” ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Adapun hakim “Mash” sendiri telah mengakui perbuatannya tak terpuji itu. Sedangkan risiko yang sudah diterima “Els” sementara ini masih sebatas hukuman di nonaktifkan dari oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

Namun terlepas dari jenis sanksi apa pun itu, satu hal yang masih menggelitik hati masyarakat awam. Bagaimana bisa para hakim berhianat bersikap bathiniah ketika sedang mengadili kasus perceraian baik itu di pengadilan negeri mau pun di pengadilan agama, sementara musabab gugatan perceraian karena penghianatan sumpah setia sebagai suami-isteri, salah satu nyerong dengan orang lain.

Padahal dalam hati terselubung hakim yang menyidangkan gugatan perceraian itu sama saja kelakuannya dengan yang digugat cerai yakni karena berselingkuh. Sejak saat itu hakim tidak patut lagi disebut sebagai wakil Tuhan dengan sebutan yang “Mulia”. Karena a moral tentu saja hakim bersangkutan telah berubah wujud menjadi hakim yang “Hina-Dina”. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS