Kejar Target, KPPP Tasikmalaya Gali Semua Potensi Perpajakan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Kasi Pengawasan dan Konsultan KPPP Tasikmalaya Munaji mengungkapkan untuk memenuhi target pemasukan pajak akan menggali semua potensi perpajakan di wilayah Kabupatan/Kota Tasikmalaya. Untuk mencapai target, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya terus mengejar target pemasukan pajak tahun 2012 sebesar Rp 479 miliar.

Mulai Juni mendatang, kata Munaji diberlakukan pemungutan pajak terhadap seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No Per-32/PJ/2010.Dengan diberlakukan Peraturan Dirjen Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi WP OPPT, maka WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha, baik grosir maupun eceran harus dikenai pajak.

“Semua itu, nantinya akan dijaring menjadi WP OPPT. Termasuk, WP yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha, dipungut pajak sebesar 0.75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usahanya,” kata Munaji pada wartawan, pekan lalu.

“WP OPPT ini akan diberlakukan secara bertahap dengan kategori pelaku usaha menengah ke atas atau kisaran omsetnya minimal Rp 600 juta per tahun” jelasnya.

Kasi Pelayanan Surlanto dan kasi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya Aryo, menambahkan dari 89 ribu obyek Pajak Badan dan Perorangan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya, Wajib Pajak (WP) sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, WP Perorangan diharuskan menyerahkan SPT Tahunan paling lambat 30 Maret dan WP Badan 30 April 2012. Menurut data WP SPT PPh Perorangan dan Badan yang diterima KPPP Tasikmalaya sekarang ini sebagai petunjuk kesadaran WP menyerahkan SPT dinilai masih rendah.

Sanksi administrasi WP Perorangan berbentuk bayar denda Rp 100 ribu dan WP Badan yang meliputi CV, PT, koperasi, firma dan yayasan didenda Rp 1 juta per tahun.Dengan begitu, WP yang lambat menyerahkan SPT, baik WP Badan atau Perorangan terancam sanksi seperti yang sudah diatur UU No.28 tahun 2007 atas perubahan UU No.28 tahun 2007 atas perubahan UU No.6 tahun 1983. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS