Kejati Sumut Minta Tersangka Penipuan, Ramadhan Pohan, Dilimpahkan Hari Senin 5 Desember 2016

Loading

download

MEDAN, (tubasmedia.com) – Penyerahan atau pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 4,5 miliar yang melibatkan mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan, ke Polda Sumut mengalami kendala.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dengan alasan yang tak jelas menolak penyerahan Ramadhan Pohan.

“Kita tidak tahu apa alasan penolakan penyerahan tersangka, padahal sebelumnya antara penyidik Poldasu dengan JPU sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan tersangka Ramadhan Pohan,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang, Selasa (29/11).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Sabarita Siahaan, menolak menerima pelimpahan Wasekjen Partai Demokrat tersebut tanpa alasan yang jelas dan dia meminta supaya diserahkan pada Senin (5/12).

“Sabarita Siahaan menolak menerima pelimpahan Ramadhan Pohan tanpa alasan yang jelas dan meminta supaya tersangka kasus penipuan (Ramadhan Pohan-red) diserahkan pada Senin depan,” jelas Frido.

Pihaknya mengaku kecewa atas sikap JPU yang menolak penyerahan tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Lorenz Sianipar karena dinilai telah mengingkari kesepakatan. Apalagi Ramadhan Pohan berdomisili di Jakarta yang notabene pemanggilannya tidak mudah dilakukan.

Dia menambahkan, Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Kejatisu masih atas laporan pengaduan Lorenz Sianipar atas dugaan penipuan Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan penipuan Rp 10,3 miliar atas laporan Rotua H boru Simanjuntak, ibu kandung Lorenz Sianipar, sudah lengkap dan tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) dari JPU.

Demikian juga penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) atas nama tersangka Linda Hora boru Panjaitan atas kasus yang sama (satu paket dengan Ramadhan Pohan) karena tersangka sedang sakit.(red)

CATEGORIES
TAGS