Kelebihan Pasok Alkes, Indonesia Punya Potensi Ekspor Besar-besaran

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyebutkan produksi alat kesehatan (alkes) dalam negeri sudah lebih dari angka kebutuhan nasional.

Misalnya saja angka produksi alat pelindung diri (APD) baik pakaian pelindung medis (coverall), maupun pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sementara kebutuhan nasional hanya 8,5 juta buah.

“Beberapa produk alkes sudah terpenuhi. Malah terjadi over supply. Misalnya kebutuhan nasional coverall 8,5 juta pieces (pcs). Sementara kapasitas produksi nasional 390,6 juta,” kata Srie dalam webinar Kemendag, Selasa (30/6/2020).

Dengan angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia punya potensi ekspor yang cukup besar. Begitu juga dengan produk surgical gown.

“Di sini terjadi yang namanya potensi ekspor yang lebih kurang 390,1 juta pcs atau paket. Begitu juga untuk surgical gown. Ada potensi ekspor karena kapasitas produksi nasional tinggi dan kebutuhan nasional hanya 3,2 juta. Ada potensi ekspor 95 juta pcs untuk surgical gown,” terang Srie.

Selain pakaian APD, produksi masker juga berlebih. Srie mengatakan, RI punya potensi ekspor 2,7 juta masker.

Menurut Srie, ekspor ini akan tetap dikendalikan demi menyesuaikan kebutuhan alkes dalam negeri di tengah pandemi Corona. Oleh sebab itu, pihaknya membatasi persetujuan ekspor (PE) yang biasanya berlaku selama 1 tahun ketika diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.

“Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga mempersyaratkan para eksportir untuk membuat 6 bulan perencanaan ekspor.

“Jadi misalnya pada saat mengajukan ekspor ada perencanaan dulu selama 6 bulan. Jadi isinya itu total 6 bulan itu akan ekspor sekian. Karena Kemendag itu ingin sekali mendukung kinerja ekspor. Di satu sisi bagaimana tetap menjaga kebutuhan barang-barang yang sangat strategis bagi masyarakat,” imbuh Srie.

Secara rinci, Kemendag telah menuangkan persyaratan ekspor masker dan APD dalam Permendag nomor 57 tahun 2020.

Selain itu, untuk produk hand sanitizer pun sudah dibebaskan ekspor. Sementara, produk bahan baku hand sanitizer atau ethyl alchohol kembali diatur melalui Permendag 21 tahun 2019.(sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS