Site icon TubasMedia.com

Kembali Warga Melarang Jemaat Kristen Beribadah di Bandar Lampung

Loading

BANDAR LAMPUNG, (tubasmedia.com) – Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja oleh Ketua RT dan warga setempat. Pelarangan itu disebut terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya.

Video yang merekam aksi pelarangan itu beredar dan viral di media sosial. Beberapa warga terlihat melarang jemaat untuk beribadah di gereja itu, Minggu (19/2) kemarin.

Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa itu bermula saat jemaat sedang beribadah, lalu datang beberapa oknum warga setempat.

“Peristiwa itu kemarin, sekitar jam 9 itu sedang berlangsung beribadah tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompati pagar sebagian orang. dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” kata Parlin, Senin (20/2/2023).

Pimpinan jemaat berusaha memediasi warga yang menyerobot masuk, apalagi saat itu ibadah sedang berlangsung. Jemaat yang ada dalam gereja itu lantas panik dan bubar karena diteriaki warga untuk menghentikan prosesi ibadah.

“Kita sudah mencoba mediasi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah. Dia berteriak ‘stop, stop. Tidak boleh beribadah keluar’. Jadi semua pada takut pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran, terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut di antara kedua belah pihak,” katanya.

Ditanya penyebab peristiwa pelarangaan ini dan siapa yang mendatangi para jemaat, Parlin menjelaskan bahwa warga menilai pihak gereja tidak memiliki izin. Dia mengklaim, izin pembangunan gereja itu sudah dilakukan sejak 2014 silam.

“Kemaren itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT disitu dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan,” terangnya.

Lebih lanjut, Parlin mengatakan ada kendala dari pihak kelurahan yang dinilai terkesan enggan menerbitkan izin tersebut.

“Kita mau mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, disitulah terjadi adanya gesekan-gesekan-lah, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih KTP mulai dari itulah mulai ada keributan,” imbuhnya.

Menurut Parlin, pada tahun 2016 gedung tersebut pernah disegel oleh RT bernama Wawan.

“Tahun 2016, sempat disegel oleh RT Wawan, dipaku disegel dia pake kayu jadi pintu depan dipaku dia tidak boleh dipakai. Jadi kurang lebih 5 tahun nganggur gedung ini nggak dipakai,” terang Parlin.

Kemudian, setelah lama tidak digunakan, di tahun 2022 gedung tersebut akan digunakan lagi untuk ibadah Paskah, namun RT kembali tidak mengizinkan ibadah tersebut kendati pihak gereja telah meminta izin dari pihak kepolisian.

“Tahun 2022 itu dilarang juga kita mau ibadah, padahal kita buat surat pengaman ke polsek Kedaton, Polresta, Polda Lampung dan Ramil serta Danrem, isinya minta pengamanan. Tapi tetap tidak boleh diizinkan ibadah akhirnya adalah mediasi tapi kita tidak memperoleh hak kita,” tandasnya.(sabar)

Exit mobile version