Site icon TubasMedia.com

Kemenperin Akselerasi Program Substitusi Impor Melalui Layanan Jasa Industri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengakselerasi program substitusi impor dengan menginisiasi berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah nyatanya adalah melalui pelayanan jasa industri yang selama ini dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

“Kami telah menargetkan program subtitusi impor sebesar 35% hingga tahun 2022. Di tengah dampak kondisi pandemi saat ini, kami masih optimistis penguatan industri dalam negeri tetap berjalan untuk mencapai target tersebut,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (25/2).

Menperin menyebutkan, sejumlah upaya yang telah dijalankan, antara lain memacu kontribusi industri dalam negeri dalam setiap rantai nilai konsumsi pasar domestik, baik dari sektor hulu untuk bahan baku dan bahan penolong hingga produk-produk jadi yang langsung dikonsumsi masyarakat.

“Sehingga setiap kebutuhan permintaan pasar domestik dipenuhi oleh industri dalam negeri, bukan terus-menerus bergantung pada impor,” tegasnya.

Pada Rapat Kerja BSKJI Kemenperin, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, BSKJI Kemenperin juga telah mengeluarkan kebijakan dan program layanan jasa industri yang bertujuan memberikan jaminan mutu industri melalui sertifikasi dan pengawasan, meningkatkan daya saing industri melalui penerapan teknologi industri termasuk implementasi industri 4.0, serta meningkatkan keberlanjutan industri melalui penerapan prinsip industri hijau.

“Untuk mewujudkan program subtitusi impor, saat ini BSKJI telah memiliki layanan jasa industri seperti layanan sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, uji profesiensi, konsultansi jasa industri, sertifikasi industri hijau dan layanan pemeriksa halal,” ungkapnya.

Standardisasi

Lebih lanjut, Kepala BSKJI Doddy Rahadi mengemukakan, standardisasi industri memegang peranan penting dalam mendukung program substitusi impor, di mana standardisasi dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.

“Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier), menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan transparan, serta memacu kemampuan inovasi dan meningkatkan kepastian usaha,” imbuhnya.

Doddy menambahkan, program prioritas yang diusung BSKJI di antaranya penyusunan dan pengawasan standardisasi industri, penguatan fasilitas laboratorium penunjang SNI, pemanfaatan teknologi dan jasa industri melalui dana kemitraan, serta pendampingan pascainkubasi.

“Selanjutnya, kami juga melakukan pendampingan tranformasi INDI 4.0, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi industri hijau, serta mendukung pembangunan fasilitas produksi fitofarmaka dan fasilitas terpadu teknologi proses industri ekstrak bahan alam,” paparnya. (sabar)

 

Exit mobile version