Kemenperin Berlakukan Wajib SNI Produk Keramik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik tableware yang digunakan untuk peralatan makan dan minum.

“Aturan wajib SNI itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013 dan dengan hadirnya kebijakan itu, setiap produk keramik tableware yang diproduksi dalam negeri maupun impor, wajib memenuhi persyaratan SNI,’’ kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa

Hartono menuturkan, penerapan SNI wajib itu bertujuan untuk meningkatkan mutu industri, serta melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Produk keramik tableware yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud akan dilarang beredar di Indonesia,” tegasnya.

Peraturan wajib SNI untuk produk keramik tableware itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 82 tahun 2012, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.

Menurut Hartono, jika produk keramik tableware yang tak ber-SNI sudah telanjur beredar di pasar, maka produsen wajib menariknya dari peredaran kemudian dimusnahkan. Sedangkan, untuk produk impor keramik tableware yang masuk ke wilayah pabean Indonesia setelah 1 Januari 2013 dan tidak ber-SNI maka wajib re-ekspor atau dimusnahkan oleh importir.

Hartono mengatakan, jenis keramik tableware yang dimaksud adalah, yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar atau berongga. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS