Kemenperin dan Badan Ekonomi Kreatif Kawal Industri Musik

Loading

20160126-Menperin---Artis-r

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian dan Badan Ekonomi Kreatif mendukung industri musik sebagai bagian industri kreatif melalui kebijakan yang sejalan. Menteri Perindustrian, Saleh Husen juga menekankan pemenuhan hak seniman musik baik artis dan pencipta maupun pelaku industri musik, termasuk perlindungan dari pembajakan.

“Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami di Kemenperin, bersama Barekraf siap untuk mengawal agar industri musik berkembang. Ada beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan kami dan akan disinkronkan dengan lembaga lain, seperti Barekraf, Polri dan asosiasi,” kata menteri usai menerima kunjungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dan DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI) di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Hadir antara lain Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan PAPPRI yang juga anggota DPR Komisi X Anang Hermansyah, Dina Mariana dan Sekjen DPP PAPPRI, Johnny W Maukar dan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Menperin didampingi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dan Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET), Zakiyudin.

Anang berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini. “Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD),” ujarnya.

Soal penindakan terhadap pembajakan, PAPPRI juga meminta agar terus dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemusik. “Setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi,” ujarnya.

Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar antara lain UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta, selain itu UU no 14 tahun 2001 tentang paten dan UU no 15 tahun 2001 tentang merek. Selain itu terdapat PP no 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (optical disc).

Direktur IET Kemenperin Zakiyudin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan industri cakram optik. “Pada 2013, monitoring periodik dilakukan sebanyak 42 kali, 2014 sebanyak 41 kali dan pada 2015 dilakukan 26 kali,” katanya. (sabar)

TAGS