Kemenperin dan BSN Menyatakan AMDK Kemasan dalam Galon Sudah Memenuhi SNI Wajib AMDK

Loading

JAKARTA, (tubasmedi.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengundang pertemuan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia ( GAPMMI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dan Kemasan Indonesia ( ASPADIN ) guna menindaklanjuti berita yang beredar secara masif di media tentang bahaya yang terkandung di dalam salah satu produk makanan dan minuman yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan.

“GAPMMI dan ASPADIN sangat mengapresiasi langkah BPOM yang sudah mengundang rapat asosiasi GAPMMI dan ASPADIN hari ini untuk menyampaikan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh BPOM gunamenghentikan isu tersebut,” kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman dalam pernyataan pers di Jakarta, seperti diikuti rri.co.id dan awak media lainnya, Senin (8/3/2021).

GAPMMI dan ASPADIN menyebut berita yang mengatakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan Bisphenol-A (BPA) adalah hoax.

Karenanya, kedua asosiasi tersebut mendukung sikap tegas dari Pemerintah ini agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat.

“Dengan demikian industri makanan dan minuman pada umumnya dan industri AMDK pada khususnya dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sekarang, industri ini tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” ujar Adhi.

Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenangmembuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

“BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM . Luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan lurus Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia,” sambung Adhi Lukman

“Pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI,” jelas Adhi.

Lebih lanjut Ketua GAPMMI mengatakan, Kementerian Perindustrian dan BSN  telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks.

“Tindakan tegas pemerintah terhadap beritab hoaks ini diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adhi. (ris)

CATEGORIES
TAGS