Kemenperin Dukung Green Investment

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya mendukung kebijakan Green Investment, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

“Kementerian Perindustrian menjadi penanggung jawab untuk bidang industri. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa kebijakan yang dilakukan untuk menunjang RAN-GRK adalah peningkatan pertumbuhan industri dengan mengoptimalkan pemakaian energi. Adapun strategi yang dilaksanakan adalah melaksanakan audit energi khususnya untuk industri yang padat energi dan memberikan insentif pada program energi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam konferensi pers bersama Kepala BKPM, Franky Sibarani, di Jakarta, Selasa (31/3/2015). Konferensi pers tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan Tropical Landscape Summit.
Selaras dengan RAN-GRK, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur secara khusus mengenai Industri

Hijau (pasal 77-83). Untuk mencapai industri hijau, Pemerintah melakukan perumusan kebijakan, penguatan kelembagaan, standardisasi dan pemberian insentif.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, dalam siaran persnya, Selasa petang, menyebutkan, secara umum, industri hijau memiliki karakteristik sebagai berikut: intensitas penggunaan material yang rendah; menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi; menggunakan intensitas energi yang rendah; menggunakan intensitas air yang rendah; menggunakan SDM yang kompeten; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon; dan menggunakan energi alternatif (biomass).

Industri hijau juga merupakan salah satu syarat pemberian Fasilitas PP No 52/2011, yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu, di mana dalam Lampiran I Revisi PP No 52 /2011, disyaratkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, khususnya industri mesin fotokopi, mesin pendingin, batu baterai kering, dan industri semen.
Menperin mengatakan, gerakan industri hijau bukan hal mustahil untuk dilakukan, karena bukan merupakan cost, tetapi aset jangka panjang bagi industri. “Secara bertahap industri harus mulai mengimplementasikannya,” tegasnya.

Ada dua bentuk strategi pendekatan menuju industri hijau. Pertama, mengembangkan Industri menuju industri hijau. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.

Program yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian setiap tahun terkait dengan industri hijau, pertama, penghargaan Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Meskipun sifatnya sukarela, kegiatan reguler tahunan tersebut terus menunjukkan peningkatan jumlah peserta, sehingga menjadi suatu indikasi bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin meningkat. Dari tahun 2010 s/d 2014 telah diberikan penghargaan industri hijau kepada 256 perusahaan.

Kedua, peremajaan permesinan dengan memberikan fasilitas fiskal berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui program restrukturasi permesinan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan efektivitas giling pada industri gula.

Sementara itu, Standar Industri Hijau adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Rencananya, tahun ini diterapkan 4 Standar Industri Hijau untuk Komoditi Billet dan Bloom Baja Tuang Kontinyu; Semen Portland; Pulp dan Pulp Kertas Terintegrasi; dan Ubin Keramik, yang akan disahkan oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri.(ril/ender)

CATEGORIES
TAGS