Kemenperin Gelar Penghargaan Industri Hijau

Loading

sekjen
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menggelar program penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Kegiatan reguler tahunan tersebut terus menunjukkan peningkatan jumlah peserta sehingga menjadi suatu indikasi bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin meningkat.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari selaku Plt. Kepala Badan Pengkajian Kebikajkan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) pada acara Launching Penghargaan Industri Hijau dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu( 25/2/2015) mengatakan pengharhaan indutrsi hijau terus bertambah setuap tahun.

Pada tahun 2014, penghargaan industri hijau diberikan kepada 101 perusahaan atau naik dari tahun sebelumnya sebanyak 74 perusahaan. “Pada tahun 2015 ini, saya mengharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan industri yang mengikuti program penghargaan industri hijau, dan saya juga meyakini bahwa sebetulnya sudah banyak perusahaan industri yang sudah menerapkan prinsip industri hijau,” katanya

Penghargaan industri hijau merupakan langkah persiapan bagi pelaku industri untuk penerapan Standar Industri Hijau. Standar Industri Hijau adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Standar ini dirumuskan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rencananya tahun ini diterapkan 4 Standar Industri Hijau untuk Komoditi Billet dan Bloom Baja Tuang Kontinyu; Semen Portland; Pulp dan Pulp Kertas Terintegrasi; dan Ubin Keramik, yang akan disahkan oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri. Pada tahap awal, Standar Industri Hijau akan diberlakukan secara sukarela. Pada tahapan ini, pemerintah akan memfasilitasi perusahaan industri untuk memenuhi Standar Industri Hijau melalui pemberian insentif non fiskal; penguatan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi dalam kegiatan promosi.

Penghargaan industri hijau diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mendorong industri nasional yang kompetitif dan meningkatkan kontribusi industri hijau terhadap PDB nasional, sehingga diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik sesuai dengan agenda prioritas pembangunan (Nawa Cita). “Program penghargaan industri hijau mampu mendorong optimisme untuk mempercepat terwujudnya industri hijau dalam rangka memperkuat daya saing industri nasional,” tegas Sekjen Kemenperin.

Oleh karena itu, perusahaan industri memegang peranan penting dalam transformasi dari skema Business as Usual menuju industri hijau. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk mengembangkan industri nasional menuju industri hijau yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.(rel/siswoyo)

CATEGORIES
TAGS