Kemenperin Intensifkan Sosialisasi AEC 2015

Loading

aec

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Salah satu kerja sama internasional di bidang industri yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). pada akhir 2015.

Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, sejumlah langkah dan kebijakan bersifat lintas sektoral telah dijalankan Kemenperin, antara lain, mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu.

Selain itu, menambah fasilitas laboratorium uji, meningkatkan kompetensi SDM industri, menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, memperkuat IKM, dan mengembangkan wirausaha baru industri.

Hal itu dikemukakan Dirjen Kerjasama Industri Internasional (KII) Kemenperin, Agus Tjahajana, pada diskusi dengan wartawan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Dirjen KII Kemenperin didampingi Sesditjen KII, Riris Marhadi, Direktur KII Wilayah II dan Regional, Restu Yuni Widayati, Direktur Ketahanan Industri, Dharma Budi, serta Direktur KII Wilayah I dan Multilateral, Anastasius Riyanto.

Dikemukakan, strategi pengamanan industri yang diterapkan Kemenperin, yang bersifat ofensif dan defensif, dilakukan dengan cara penggunaan instrument trade remedies serta penerbitan smart regulation. Sifat ofensif dilakukan dengan cara memantau impor maupun unfair trade produk tertentu dan mendorong industri dalam negeri yang berpotensi terkena dampak kerugian yang serius dari impor tersebut untuk melakukan permohonan trade remedies kepada otoritas terkait. Sedangkan, sifat defensif dilakukan apabila industri dalam negeri terkena tuduhan trade remedies oleh negara lain.

Kemenperin juga telah membangun sistem Industrial Resilience Information System (IRIS) atau Sistem Informasi Ketahanan Industri yang digunakan untuk menganalisis dampak lonjakan impor yang berdampak pada perkembangan industri dalam negeri.

Dikatakan, IRIS pada dasarnya merupakan early warning system. Fitur-fitur IRIS yang tengah dikembangkan, antara lain, Informasi Makroekonomi; Informasi Pengembangan Teknologi, SNI, Paten; Informasi Profil Industri; Informasi Tuduhan & Penuduhan Unfair Trade dan Trade Remedies Issues. Kemenperin mendorong dunia industri untuk memanfaatkan informasi yang tersedia di IRIS. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS