Kemenperin Masih Melakukan Kajian Beleid Pajak Ponsel

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kemenperin masih terus melakukan kajian terhadap beleid penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ponsel yang melibatkan lintas Kementerian.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyebutkan, beleid ini bisa menjadi kebijakan baru. Namun mekanisme teknisnya tengah dalam tahap diskusi dengan seluruh stakeholder. “Kemungkinan masih bisa jalan. Ini sekarang sedang dikaji lagi, masih diteliti,” ucap Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin (2/6/2014).

Hidayat menjabarkan, penetapan PPnBM menang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kemenperin. Tujuannya guna membendung impor produk ponsel illegal yang masuk ke dalam negeri.

“Ini kan yang diusulkan Kemendag dan Kemenperin. Nantinya diusulkan kembali ke kementerian keuangan,” kata Hidayat.

Proses penetapan pajak ini, menurut dia, telah masuk dalam tahap persentase penurunan impor ponsel. Di samping itu batasan harga ponsel yang terkena pajak ini juga menjadi perhatian Kemenperin.

Namun, dari semua kajian itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap kapan kebijakan tersebut terbit. Hidayat menyebut kajian ini masih menjadi bahasan dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Dulu masih menyinggung masalah presentase penurunannya dan batasan harga, tapi belum diputuskan,” tutur Hidayat.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kemenperin Budi Darmadi menyebut, dalam membendung impor ponsel illegal, tindakan efektif yang perlu dilakukan adalah menerapkan kerja sama dengan setiap provider di Indonesia.

Pengguna ponsel yang terdaftar pada setiap operator akan dirinci mengenai kode imei-nya. Dengan menyocokkan kode imei yang terdaftar, maka pemerintah dengan mudah melakukan pemblokiran jika memang ponsel dinyatakan illegal. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS