Kemenperin Percepat Penyebaran Industri Nasional

Loading

PUKUL GONG - Menteri Perindustrian Saleh Husin membuka Rapat Koordinasi Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II Tahun 2015 dengan memukul gong disaksikan Dirjen Industri Agro Kemenerpin Panggah Susanto, Dirjen PPI Kemenperin Imam Haryono, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari, serta Anggota DPD RI I Kadek Arimbawa di Denpasar, 11 Februari 2015 (tubasmedia.com/istimewa)

PUKUL GONG – Menteri Perindustrian Saleh Husin membuka Rapat Koordinasi Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II Tahun 2015 dengan memukul gong disaksikan Dirjen Industri Agro Kemenerpin Panggah Susanto, Dirjen PPI Kemenperin Imam Haryono, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari, serta Anggota DPD RI I Kadek Arimbawa di Denpasar, 11 Februari 2015. (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus berupaya mempercepat pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa terhadap nilai tambah sektor industri dapat terus ditingkatkan dari 27,22 persen pada 2013 menjadi sekitar 40 persen tahun 2035.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Jawa dan Bali tahun 2015 dengan tema “Terbangunnya Industri yang Tangguh dan Berdaya Saing Menuju Kemandirian Ekonomi” di Bali, Rabu (11/2/2015.

Pembangunan industri nasional telah mencapai kemajuan yang cukup signifikan. Pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif hingga triwulan III tahun 2014 mencapai 5,30 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama sebesar 5,11 persen. Sektor industri pengolahan non migas juga masih memberikan kontribusi terbesar pada struktur PDB nasional yang mencapai 20,65 persen.

Menperin menegaskan, secara perlahan sektor industri pengolahan non migas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa, yaitu dari 24,63 persen pada tahun 2008 menjadi 27,22 persen tahun 2013. Di samping itu, pertumbuhan sektor industri non migas di luar Jawa memberikan kontribusi sebesar 6,56 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan di Pulau Jawa, sebesar 5,99 persen.

Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri di daerah, sangat penting. Hal ini diamanatkan pada Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus memfasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Selain itu, Kementerian Perindustrian terus mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan industri di daerah masing-masing.

Selanjutnya, Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2013 mengamanatkan, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan Industri.

Itu dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri; pengembangan kawasan peruntukan industri; pembangunan kawasan industri; dan pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Dalam perwilayahan industri, wilayah Republik Indonesia dibagi ke dalam 10 Wilayah Pengembangan Industri (WPI) berdasarkan keterkaitan backward dan forward sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS