Kemenperin – Polri Tandatangani Pedoman Kerja OVNI

Loading

2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi industri yang diharapkan membuat lancarnya kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan, termasuk para karyawannya yang bekerja di dalamnya.

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pedoman Kerja Pengamanan Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) atau disebut PK-OVNI antara Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat dengan Kepala Baharkam-Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Rabu (16/12). Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU tentang Penyelenggaraan Pengamanan OVNI, yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Kapolri pada tanggal 28 Agustus 2013.

“Investasi bidang industri merupakan salah satu sektor investasi ekonomi yang sangat penting, dimana hingga saat ini masih tetap menjadi andalan dan merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional, sehingga dalam kepastian berusaha dan berinvestasi. Untuk itu, perlu mendapatkan perhatian lebih dari sisi pengamanannya,” tegas Syarif.

Menurutnya, PK-OVNI ditujukan sebagai pedoman bagi Kemenperin, Polri dan OVNI untuk mewujudkan kerjasama dalam rangka pengamanan aset, kegiatan operasional, kegiatan produksi hingga distribusi produk di lingkungan OVNI. Selain itu, pedoman ini sebagai arah dan dasar penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan antara Satuan Polri di Daerah dengan OVNI secara langsung.

“Penetapan OVNI sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya mempertimbangkan tingkat strategis, besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya,” tutur Sayarif. Kriteria-kriteria itu berdasarkan dengan sistem yang telah dirumuskan oleh Polri melalui SKEP 738/ 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Syarif memaparkan, ruang lingkup yang diatur dalam PK-OVNI antara lain: (1) Pelaksanaan kegiatan pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, serta penanganan ancaman dan gangguan; (2) Pelaksanaan pembinaan yang meliputi peningkatan kompetensi SDM, sarana prasarana, verifikasi, evaluasi, dan asistensi, serta pelaksanaan audit sistem manajemen pengamanan OVNI; (3) Mengatur hubungan tata cara kerja, pembentukan struktur pengamanan dan sistem pengamanan OVNI; serta (4) Pelaksanaan sosialisasi pedoman kerja, administrasi, logistik, anggaran dan instruksi serta pelaksanaan koordinasi.

Dengan ditetapkannya PK-OVNI, diharapkan akan menjadi rangkaian dari penyusunan kebijakan yang terkait dengan OVNI, yaitu merupakan awal dan dasar dari kebijakan OVNI dimasa mendatang, serta pelaksanaannya yang akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. “Kebijakan ini masuk ke dalam kategori peran pemerintah dalam memberikan fasilitas non fiskal untuk sisi pengamanan dan kepastian berusaha,” ujar Syarif.

Di samping itu, PK-OVNI diupayakan untuk mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Perusahaan Industri dan/atau Kawasan Industri yang telah berstatus OVNI akan tetap terus terjaga dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya industrialisasi di Indonesia. (sabar)

CATEGORIES
TAGS