Kemenperin Rancang Insentif, Indeks dan Inovasi Industri 4.0

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk kesiapan memasuki era revolusi industri 4.0.

Peta jalan yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian ini menjadi strategi dan arah yang jelas dalam pengembangan industri nasional yang berdaya saing global.

“Dalam proses penyusunan, sudah dilakukan dua tahun sebelumnya. Peluncuran roadmap diresmikan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 4 April 2018. Kami juga melibatkan stakeholder di dalam dan luar negeri, termasuk beberapa konsultan seperti McKinsey dan AT Kearney serta JETRO dan JICA,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (15/11).

Menperin menjelaskan, aspirasi besar dalam Making Indonesia 4.0 adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

“Sasaran itu bisa tercapai, dengan didukung kontribusi ekspor neto 10 persen dari PDB, produktivitas naik dua kali lipat, dan anggaran riset sebesar dua persen dari PDB,” sebutnya.

Pada tahap implementasi peta jalan tersebut, beberapa program prioritas yang telah dilakukan oleh Kemenperin, antara lain perumusan insentif bagi pelaku industri.

“Kami telah mengusulkan super deductible tax 300 persen bagi perusahaan yang berinvestasi melaksanakan litbang dan insentif untuk investasi pendidikan vokasi. Keduanya termasuk yang terkait dengan teknologi industri 4.0,” paparnya.

Kemenperin juga sedang merumuskan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0). Ini merupakan metode asesmen untuk mengukur tingkat kesiapan perusahaan dalam menerapkan teknologi industri 4.0 serta menghasilkan efisiensi dan produktivitas dari penerapan peta jalan tersebut.

Selanjutnya, memfasilitasi pelatihan untuk mencetak manajer transformasi industri 4.0 dan tenaga ahli teknologi industri 4.0. “Kami juga sudah memfasilitasi bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk masuk dalam program e-Smart IKM serta menjalin kerja sama dengan e-commerce di dalam negeri seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada,” imbuh Menperin. (ril/sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS