Kemenperin Rekomendasi PT Yamakou Indonesia Ekspor Skrap Logam

Loading

DENGAR KELUHAN -  Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan mendengarkan keluhan Presiden Direktur PT Yamakou Indonesia Mr. Kusaka didampingi istri Mrs. Oen Hwa mengenai proses ekspor skrap yang terhambat perijinan di Pabrik Yamakou Indonesia, Cikarang, 3 Maret 2016. (tubasmedia.com/istimewa)

DENGAR KELUHAN – Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan mendengarkan keluhan Presiden Direktur PT Yamakou Indonesia Mr. Kusaka didampingi istri Mrs. Oen Hwa mengenai proses ekspor skrap yang terhambat perijinan di Pabrik Yamakou Indonesia, Cikarang, 3 Maret 2016. (tubasmedia.com/istimewa)

BEKASI, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian telah memberikan surat rekomendasi kepada PT Yamakou Indonesia untuk bisa melakukan ekspor sisa dan skrap logam yang dihasilkan karena bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi No. 547/ILMATE.2/7/2015.

“Hari ini, kita menyaksikan ceremonial ekspor sisa dan skrap logam PT Yamakou Indonesia. Dari surat rekomendasi kami itu, Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan persetujuan ekspor skrap logam yang dimaksud,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan di pabrik PT Yamakou Indonesia, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/3).

PT Yamakou Indonesia merupakan pabrik komponen elektronika dan otomotif, dimana salah satu proses produksinya melakukan stamping terhadap bahan baku lembaran logam baru baik berbentuk coil, strip maupun sheet. “Kami berpendapat bahwa sisa dan skrap logam dari proses stamping tersebut dapat diekspor karena menggunakan pelumas baru yang khusus untuk stamping,” tegas Putu.

Beberapa jenis sisa dan skrap logam PT Yamakou Indonesia yang sudah bisa diekspor, antara lain: sisa dan skrap tembaga sebanyak 100 ton, sisa dan skrap perunggu sebanyak 300 ton, sisa dan skrap kuningan sebanyak 50 ton, serta sisa dan skrap stainless steel sebanyak 50 ton.

Putu menambahkan, komponen otomotif yang diproduksi PT Yamakou Indonesia, diantaranya CRT Gun Parts, Precision Metal Parts, Precision Plastic Parts, Resin Moulding Parts, serta Precision Press Tool & Die sebanyak 152,5 juta buah dan 1.000 set. Produk-produk tersebut disuplai ke pabrik otomotif di dalam negeri. Jumlah karyawan PT Yamakou Indonesia sebanyak 300 orang.

Sementara itu, Head of Legal and Export Import PT Yamakou Indonesia Herry Susanto menyampaikan, perusahaan sudah mengantongi sertifikat ISO14000 yang menjamin produksi komponen tidak mencemari lingkungan. “Pelumas yang kami gunakan sejak 2001 itu diimpor dari Jepang dalam kondisi murni dan tidak mengandung B3,” ujarnya.

Herry menambahkan, perusahaannya sempat menghentikan ekspor skrap ke Taiwan dan Singapura selama enam bulan, karena indikasi tersebut. Sementara itu pada Maret 2016 ekspor kembali dilakukan. Menurutnya, ekspor skrap yang dilakukan dikarenakan belum ada industri di dalam negeri yang mampu mengolahnya sebagai bahan baku.

Cara permohonan rekomendasi

Dapat disampaikan, mengenai cara permohonan rekomendasi ekspor skrap logam, pihak perusahaan perlu menyerahkan dokumen persyaratan kepada Direktur Logam Ditjen ILMATE Kemenperin. Isinya antara lain: surat permohonan yang ditandatangani penanggung jawab perusahaan, daftar isian rekomendasi ekspor skrap logam, serta rencana ekspor sisa dan skrap logam dalam satu tahun.

Di samping itu, menyerahkan laporan realisasi produksi dan jumlah skrap yang dihasilkan industri atau volume skrap yang terkumpul selama satu tahun terakhir bagi perusahaan yang telah beroperasi lebih dari setahun, kemudian surat pernyataan bersedia/telah menjual sebagian skrap logam kepada industri dalam negeri dengan menggunakan materai Rp 6.000.

Diperlukan juga foto copy persetujuan ekspor skrap yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha dari Departemen teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan Surat Kuasa Perusahaan Asli dengan menggunakan materai Rp.6000.

Waktu pemrosesan tersebut, selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses. Layanan ini tidak dipungut biaya. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS