Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional Penyuluh Daerah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian telah melaksanakan kegiatan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dari berbagai daerah di Indonesia.

Uji kompetensi ini dilaksanakan bertahap bagi pejabat fungsional dari berbagai Dinas Perindustrian provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat angka kredit untuk naik jenjang jabatan sesuai periode waktu yang telah ditetapkan.

“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional bidang industri, BPSDMI Kemenperin berupaya memberikan layanan pembinaan bagi pejabat fungsional bidang industri yang efektif dan efisien dalam menggunakan teknologi agar mudah diakses dan terjangkau dari seluruh Indonesia,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan di Jakarta, Rabu (26/1).

Dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, jumlah pejabat fungsional bidang industri akan terus meningkat. Sejalan dengan itu, tugas pembinaan jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan (Perindag) mengalami peralihan, yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal IKMA, beralih ke Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur
(Pusbindiklat SDMA) BPSDMI sejak tahun 2021 dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin yang baru.

Arus menambahkan, Kemenperin merupakan Instansi Pembina bagi tiga jabatan fungsional bidang industri, yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag, Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dan yang terbaru adalah Jabatan Fungsional Pembina Industri.

“Adapun Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129 Tahun 2002,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa pengaturan terkait Jabatan Fungsional bidang Industri memerlukan penyesuaian di dalamnya.

“Salah satu mandat yang ada pada Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 adalah diwajibkannya mengikuti dan lulus uji kompetensi bagi pejabat fungsional yang akan naik jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain,” papar Arus.

Uji kompetensi tersebut dilaksanakan secara daring yang terdiri dari ujian tertulis dan wawancara yang dilakukan oleh Tim penguji asesor SDM dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Pusbindiklat SDMA serta Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS