Kemenperin Usul Hapus BM Intan Kasar

Loading

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dapat menurunkan tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation Treatment) untuk intan kasar dan intan yang telah diasah menjadi nol persen (0%).

Upaya ini guna memacu daya saing dan produktivitas industri perhiasan dalam memperoleh bahan baku tersebut.

“Kami juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena bea masuk (BM) di negara tujuan ekspor, seperti Dubai yang saat ini masih menerapkan tarif BM untuk produk perhiasan dari Indonesia sebesar lima persen,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/10).

Gati berharap, kebijakan yang diusulkan tersebut dapat didukung oleh seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai kegiatan kreatif dan produktif sehingga dapat menghasilkan produk perhiasan yang bernilai tambah tinggi.

“Perhiasan menjadi salah satu produk non-migas unggulan Indonesia yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, nilai ekspor produk perhiasan pada tahun 2016 mencapai USD6,37 miliar atau mengalami peningkatan 13,65 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar USD5,49 miliar.

Capaian ini menjadi kabar yang menggembirakan dari industri perhiasan di Indonesia. Namun, kami ingin kinerja ekspor perhiasan ini bisa ditingkatkan lagi sehingga target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sekitar 5,2 persen pada tahun ini dapat tercapai,” tuturnya.

Menurut Gati, selama ini Kemenperin telah melakukan berbagai upaya terobosan untuk mendorong pertumbuhan industri perhiasan sebagai salah satu sektor penghasil devisa ekspor yang besar. Misalnya, melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan seminar mengenai komoditas batu mulia dan perhiasan di Indonesia. (ril/sabar)

 

TAGS