Site icon TubasMedia.com

Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

Loading

MEMUKUL GONG – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi (dari kedua kanan) Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono serta Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam memukul gong tanda peresmian pembukaan acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Industri di Jakarta, 5 Desember 2017. (tubasmedia.com/ist)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.

“Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya.

Airlangga menyebutkan, beberapa bahaya yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan. “Tuntutan kualitas membuat setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri dan skala industrinya,” paparnya.

Apalagi, bahan kimia erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia. Baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang. Dengan peran bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah. (ril)

Exit mobile version