Kementerian Perindustrian Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Loading

20151215-Menperin---Penghar

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintahan terbaik tahun 2015 dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya merangsek masuk dalam 10 besar, Kemenperin juga menduduki peringkat tiga terbaik kategori badan publik kementerian. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

“Keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras jajaran Kemenperin untuk konsisten meraih peringkat atas dengan memberikan layanan keterbukaan informasi terbaik. Puji syukur, semangat dan visi melayani membuahkan hasil positif,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menerima penghargaan tersebut.

Selain itu, imbuh dia, prestasi ini terwujud karena pimpinan satuan kerja berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Secara khusus, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh staf dan pimpinan di Kemenperin dan berharap penghargaan ini memotivasi diri untuk bekerja lebih baik sehingga kepercayaan publik terus menguat,” lanjutnya.

Menteri Saleh juga mengakui kinerja keterbukaan informasi di Kemenperin juga didukung oleh perhatian masyarakat, termasuk media massa yang memerlukan informasi dan data.

“Sekaligus pada kesempatan ini, saya undang masyarakat baik pelajar, mahasiswa, peneliti, lembaga negara dan swasta lainnya untuk datang ke Unit Pelayanan Publik di lantai 4 Kemenperin Jalan Jenderal Gatot Soebroto Jakarta. Kedatangan rekan-rekan menjadi penyemangat kami,” tutur Menperin.

Sebagai informasi, pada 2012 Kemenperin menjadi Badan Publik Pusat terbaik pertama dan tahun 2014 meraih peringkat kedua. Tahun ini Kemenperin menduduki posisi ketiga, sedangkan Kementerian Keuangan yang berada di posisi pertama dan disusul Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di peringkat dua.

Pemeringkatan ini dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yang kembali menyelenggarakan “Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik”. Tujuannya adalah untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP. (sabar)

CATEGORIES
TAGS