Kenaikan BBM Subsidi Berpotensi Melanggar UU

Loading

181114-NASIONAL-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menilai langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 2.000 per liter berpotensi melanggar undang-undang.

Menurut Tjatur dalam UU APBN 2014 ditetapkan kenaikan harga BBM bisa dilakukan bila harga minyak dunia melebih asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam APBN sebesar lebih dari 105 dolar AS per barel. Sementara harga minyak dunia saat ini di bawah 80 dollar AS per barel.

Dengan harga minyak di bawah 80 dollar AS per barel harga keekonomian premium di bawah Rp 8.500. Tapi, harga premium yang mulai berlaku mulai Selasa 18/11/14 sebesar Rp 8.500 per liter dan harga solar menjadi Rp 7.500 per liter.

Catur minta kelompok masyarakat yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM tidak berlaku anarkis. Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR akan segera menyampaikan sikap. (edi)

CATEGORIES
TAGS