Site icon TubasMedia.com

Kenaikan Upah Buruh Belum Ada Jawaban

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Menindaklanjuti tuntutan buruh, Pemkab Tasikmalaya sudah mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Gubernur Jabar. Namun usulan itu sampai kini belum ada jawaban dari Provensi Jawa Barat.

“Harapan kita usulan dari daerah dapat direalisasikan,” kata Sekretaris Dinas yang juga Plt Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Ani Risamurti kepada tubasmedia.com, di kantornya, pekan lalu.

Menurut Ani kenaikan UMK didasasarkan pada kenaikan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga naik menjadi Rp 979.836 dari tahun 2011 yang jumlahnya Rp 946.000 dan angka inflasi yang ada. Kenaikan UMK untuk menyejahterakan pekerja oleh perusahaan, namun kenaikan UMK itu jangan sampai membuat perusahaan mem-PHK karyawannya. Usulan kenaikan UMK dari Rp 860.000 menjadi Rp 946.000.

Di Kabupaten Tasikmalaya ada 236 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 9.147 orang. Dari jumlah itu 18 perusahaan besar, selebihnya perusahaan kecil sedang dan menengah. Puluhan perusahaan sudah menjalankan keputusan UMK. Kebijakan UMK, tergantung kepada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

“Sebisa mungkin para pengusaha menetapkan upah sesuai UMK yang telah diatur pemerintah pusat dan daerah,” harapnya (hakri)

Exit mobile version