Kenapa Kapolri Belum Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal. Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat ini masyarakat menanti respons Sigit setelah Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri menolak upaya Ferdy Sambo supaya tidak dipecat.

“Apakah Kapolri akan cepat mengeluarkan SK PTDH atau masih menunggu waktu lagi?” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

“Kalau masih menunda-nunda lagi, artinya memang tidak memanfaatkan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih internal,” sambung Bambang.

Menurut Bambang, sebelum Sigit menandatangai SK PTDH itu maka Sambo masih dinyatakan sebagai anggota Polri. Dia mengatakan, jika Sigit tak kunjung meneken SK pemecatan Sambo maka kemungkinan bisa menimbulkan asumsi di tengah-tengah masyarakat terkait komitmennya untuk memecat polisi yang bermasalah atau melakukan kejahatan.

“Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (19/9/2022) lalu.

Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto. Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo. Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri. Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding. Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS